Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas kasus ini pada Jumat (02/11/18).
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen M. Yahya Fuad agar Kebumen mendapat DAK. Diduga terdapat anggota DPR atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Hal ini lantaran keputusan alokasi anggaran DAK untuk Kebumen tidak mungkin diputuskan Taufik seorang diri. Untuk itu Taufik diminta tak ragu membongkar pihak-pihak lain yang turut terlibat atau kecipratan aliran dana dari proyek ini.
“Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (02/11/18) lalu.
Bahkan, KPK mempersilakan Taufik mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Status JC dapat meringankan proses hukum yang dijalani Taufik. Meski demikian, untuk mendapat status itu, KPK bakal melihat sikap kooperatif dan konsistensi Taufik selama menjalani proses hukum baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka hingga di persidangan nanti.
“Kalau ada sikap kooperatif jadi JC, pasti akan lebih meringankan. Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut. Harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada,” katanya.
KPK meminta Taufik kooperatif dengan membeberkan secara terbuka dan jujur mengenai kasus suap yang menjeratnya. Dikatakan Febri, tak ada keuntungan yang diperoleh Taufik jika berupaya menutupi informasi mengenai kasus ini. Hal ini lantaran KPK telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pertemuan dan pemberian uang itu.
“Tidak ada gunanya menutupi informasi karna kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap,” tegasnya.
Febri menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Taufik bukanlah akhir dari proses hukum terkait kasus suap ini. Dikatakan, KPK bakal terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat atau turut menerima aliran dana.
“Kalau nanti ada nama-nama lain dan ada kesesuaian bukti, tentu kami pelajari dulu. Sejauh ini kami belum melihat ke arah sana, masih fokus ke tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.
Diketahui, Taufik mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat (02/11/18). Taufik sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, Taufik langsung ditahan.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.
Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi transaksi suap dilakukan melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan. (Red)
Photo Credit : Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka dan ditahan KPK karena kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. FILE/Dok/Ist. Photo