Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Minta Taufik Kooperatif dan Terbuka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Minta Taufik Kooperatif dan Terbuka

Telegrafi Senin, 5 November 2018 | 01:39 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas kasus ini pada Jumat (02/11/18).

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen M. Yahya Fuad agar Kebumen mendapat DAK. Diduga terdapat anggota DPR atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Hal ini lantaran keputusan alokasi anggaran DAK untuk Kebumen tidak mungkin diputuskan Taufik seorang diri. Untuk itu Taufik diminta tak ragu membongkar pihak-pihak lain yang turut terlibat atau kecipratan aliran dana dari proyek ini.

“Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (02/11/18) lalu.

Bahkan, KPK mempersilakan Taufik mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Status JC dapat meringankan proses hukum yang dijalani Taufik. Meski demikian, untuk mendapat status itu, KPK bakal melihat sikap kooperatif dan konsistensi Taufik selama menjalani proses hukum baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka hingga di persidangan nanti.

“Kalau ada sikap kooperatif jadi JC, pasti akan lebih meringankan. Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut. Harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada,” katanya.

KPK meminta Taufik kooperatif dengan membeberkan secara terbuka dan jujur mengenai kasus suap yang menjeratnya. Dikatakan Febri, tak ada keuntungan yang diperoleh Taufik jika berupaya menutupi informasi mengenai kasus ini. Hal ini lantaran KPK telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pertemuan dan pemberian uang itu.

“Tidak ada gunanya menutupi informasi karna kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap,” tegasnya.

Febri menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Taufik bukanlah akhir dari proses hukum terkait kasus suap ini. Dikatakan, KPK bakal terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat atau turut menerima aliran dana.

“Kalau nanti ada nama-nama lain dan ada kesesuaian bukti, tentu kami pelajari dulu. Sejauh ini kami belum melihat ke arah sana, masih fokus ke tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.

Diketahui, Taufik mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat (02/11/18). Taufik sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, Taufik langsung ditahan.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi transaksi suap dilakukan melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan. (Red)


Photo Credit : Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka dan ditahan KPK karena kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. FILE/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?