Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Minta Taufik Kooperatif dan Terbuka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Minta Taufik Kooperatif dan Terbuka

KBI Media Senin, 5 November 2018 | 01:39 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas kasus ini pada Jumat (02/11/18).

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen M. Yahya Fuad agar Kebumen mendapat DAK. Diduga terdapat anggota DPR atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Hal ini lantaran keputusan alokasi anggaran DAK untuk Kebumen tidak mungkin diputuskan Taufik seorang diri. Untuk itu Taufik diminta tak ragu membongkar pihak-pihak lain yang turut terlibat atau kecipratan aliran dana dari proyek ini.

“Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (02/11/18) lalu.

Bahkan, KPK mempersilakan Taufik mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Status JC dapat meringankan proses hukum yang dijalani Taufik. Meski demikian, untuk mendapat status itu, KPK bakal melihat sikap kooperatif dan konsistensi Taufik selama menjalani proses hukum baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka hingga di persidangan nanti.

“Kalau ada sikap kooperatif jadi JC, pasti akan lebih meringankan. Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut. Harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada,” katanya.

KPK meminta Taufik kooperatif dengan membeberkan secara terbuka dan jujur mengenai kasus suap yang menjeratnya. Dikatakan Febri, tak ada keuntungan yang diperoleh Taufik jika berupaya menutupi informasi mengenai kasus ini. Hal ini lantaran KPK telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pertemuan dan pemberian uang itu.

“Tidak ada gunanya menutupi informasi karna kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Febri menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Taufik bukanlah akhir dari proses hukum terkait kasus suap ini. Dikatakan, KPK bakal terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat atau turut menerima aliran dana.

“Kalau nanti ada nama-nama lain dan ada kesesuaian bukti, tentu kami pelajari dulu. Sejauh ini kami belum melihat ke arah sana, masih fokus ke tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.

Diketahui, Taufik mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat (02/11/18). Taufik sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, Taufik langsung ditahan.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Taufik diduga telah menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Pertemuan dan penyerahan uang kepada Taufik ini dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Teridentifikasi transaksi suap dilakukan melalui kamar hotel dengan connecting door. Setelah transaksi suap, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan. (Red)


Photo Credit : Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka dan ditahan KPK karena kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. FILE/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?