KKP Bersama Kemenhub Percepat Proses Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Dalam rangka memberikan arahan kepada para pengusaha agar bisa mendapatkan izin perikanan tangkap yang lebih cepat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyelenggarakan panel diskusi pada hari kedua Forum Bisnis Perikanan Tangkap, Jakarta (31/01/19) lalu.

Bertempat di Ballroom Gedung Mina Bahari III, acara dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, perwakilan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan 1.500 pelaku usaha perikanan tangkap.

Sebelumnya, Rabu (30/01/19), setelah pembukaan Forum Bisnis Perikanan Tangkap, Menteri Susi mendampingi Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di Istana Negara, Jakarta. Pada kesempatan itu, diserahkan sekitar 1.163 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara simbolik.

Menteri Susi membuka acara dengan sambutan serta peluncuran Sistem Informasi Perizinan Perikanan Tangkap melalui e-service dan e-logbook kapal perikanan. Dalam sambutannya, ia menghimbau kepatuhan para pelaku usaha dalam melaporkan angka hasil usaha dan hasil tangkap untuk memperlancar proses perizinan. “Kita hanya ingin laporannya benar. Untuk apa? Supaya hasil kerjanya juga kita tahu bahwa Indonesia sudah menuju pengelolaan perikanan tangkap yang benar,” ucapnya.

Dalam sesi panel selanjutnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan komitmennya untuk menykinkronkan kerja sama antara KKP-Kemenhub untuk melayani perizinan bagi para pelaku usaha perikanan.

“Kemarin saya hadir, Pak Presiden sudah berjanji  untuk memberikan suatu pelayanan yang terbaik. Kalau perlu saya ke tempat anda sekalian untuk mengukur. Saya sudah lakukan di beberapa tempat, memang baru di Jawa tetapi kami pilih yang populasinya banyak. Ada di Lamongan, Pekalongan, dan Tegal. Cuman memang jujur, ada beberapa yang susah diukur karena (kapal) tidak pulang-pulang. Oleh karenanya, kita ingin sekali menyelesaikan supaya ukuran-ukuran itu bisa dilakukan dengan baik. Jadi anytime ya. Nanti silahkan bapak-ibu bertanya akan di mana dilayani itu ya. Mau di Medan, Palembang, Papua, kita jabanin semuanya,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan itu, Zulfahri Siagian, seorang nelayan asal Medan melontarkan pertanyaan terkait mekanisme pengurusan dokumen perizinan kapal. Menurutnya, prasyarat pengurusan berbagai dokumen perizinan yang mengharuskan kehadiran kapal kurang efisien bagi pelaku usaha.

“Setiap mengurus dokumen, kapalnya harus dihadirkan. Pengurusan Grosse Akta, kapal harus dihadirkan. Pengurusan Pas Besar, kapal harus dihadirkan. Sertifikat, (kapal) harus hadir. Surat ukur, (kapal) harus hadir. Jadi 4 kali kapalnya harus dihadirkan, Pak,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengurusan dokumen dapat digabungkan menjadi satu kali sehingga menghemat waktu pengurusan izin kapal bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :   EBT Semakin Murah dan Potensi Masih Sangat Luas

Menjawab hal itu, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Kemenhub akan berkolaborasi dengan KKP untuk menyederhanakan proses perizinan pengukuran kapal. “Nah, mungkin karena memang lebih banyak (proses perizinan) di KKP, kita akan tempatkan orang-orang di KKP untuk mengukur secara bersama. Jadi, bapak-bapak tidak perlu ke dua lokasi. Mungkin dua caralah. Kalau yang dekat dengan bapak itu tempat kami, kami akan mengundang dari KKP. Sebaliknya, kalau yang dekat itu KKP, kita akan datangi,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta.

Ia mengusulkan, KKP dan Kemenhub berkomitmen bersama untuk melakukan percepatan proses pengukuran di titik-titik lokasi yang memiliki konsentrasi kapal berjumlah besar. “Bersamaan dengan itu, kita akan meng-hire pengukur dari swasta sehingga mereka bisa berjalan ke Aceh, Gorontalo, Padang, dan sebagainya. Setelah itu baru (daerah) yang lain-lain diinventarisir, kita buat target (pengukuran kapal),” tambahnya.

Pelaku usaha lainnya, Narjono, asal Cilacap, Jawa Tengah kemudian juga mengusulkan agar KKP dan Kemenhub mempertimbangkan penyetaraan tenggat waktu berlaku ketiga izin kapal selama ini.

Senada dengan masukan yang diberikan oleh para peserta, Menteri Susi memberikan pernyataan yang senada dengan Menhub. “Saya pikir dengan koordinasi baik, semua bisa kita selesaikan. Namun, Grosse Akta itu pasti kapalnya harus ada. Kita bikin waktunya bersamaan saja untuk Grosse Akta dan sertifikat lain dijadiin satu habisnya persamaan,” ujarnya. (Red)


Photo Credit : Nelayan usai mekakukan tangkapan ikan di laut. Shutterstock

Lainnya Dari Telegraf