Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Bagi 4 Tokoh, Juga Tanda Jasa Bagi Nakes
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Bagi 4 Tokoh, Juga Tanda Jasa Bagi Nakes

Edo W. Kamis, 11 November 2021 | 01:46 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh yang berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). BPMI/Setpres
Photo Credit: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh yang berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). BPMI/Setpres
Bagikan

Telegraf – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh yang berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.
Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, gelar pahlawan tahun ini selain mengutamakan ketokohan, pemerintah juga mengutamakan pemerataan kedaerahan.

“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021,

Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada tiga penerima, yaitu:

Alm. dr. I Ketut Surya Negara, Sp.OG (K)-KFM, MARS, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar Bali
Almh. Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten

Sementara Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 orang yang diwakili oleh Almh. Emialoina Lasia Carolin yang merupakan bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.


Photo Credit: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh yang berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021). BPMI/Setpres

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Jadi Contoh Bagi Institusi Lain
Waktu Baca 4 Menit
Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer
Waktu Baca 5 Menit
Framing Dinilai Jadi Skenario Ciptakan Ketidakstabilan Politik dan Geostrategis
Waktu Baca 4 Menit
Permata Sanny Peduli Gandeng YPJI Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis
Waktu Baca 2 Menit
JES Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan untuk Warga Kurang Mampu di wilayah Klender Jakarta Timur
Waktu Baca 1 Menit

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Dari Aksi Sosial hingga Diskusi Pasar Modal

Waktu Baca 4 Menit

SOIna Siap Gelar Pekan Special Olympics Nasional 2026 di Kupang

Waktu Baca 3 Menit

BTN Ubah Persepsi Publik, Tak Lagi Sekadar Bank KPR

Waktu Baca 4 Menit

Meneguhkan Kembali Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Way Of Life

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

(ka-ki) Nungki Kusumastuti, Yusuf Susilo Hartono, Fadli Zon, Iwhan Gimbal, Abdul Malik MSN, Willy Hangguman
Nasional

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat di HPN 2026 Banten

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Kerja Hingga Larut Malam, Kinerja Teddy Wijaya Tuai Banyak Pujian di Medsos

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?