Telegraf – Orang tua Korban insiden Penghimpitan secara fatal di Stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/2022). Kuswanto (Ayah) dan Kundari (Ibu), warga asal Dusun Pandansari, Desa Sumberejo, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan telah mengikhlaskan kepergian putri semata wayang, bernama Pratiwi (26). Alm. Pratiwi meninggal dunia ketika menonton pertandingan sepakbola di Kanjuruhan, Malang.
Dalam pernyataan video yang disampaikan, keluarga korban bersangkutan mendukung penuh proses hukum yang menjerat para terdakwa. Selain itu, pihak bersangkutan juga menerima segala putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap vonis yang diberikan kepada terdakwa, Jum’at (10/3/2022).
Kemudian, ia menambahkan bahwa proses pengawalan insiden Kanjuruhan Malang secara keseluruhan mempercayakan kepada pihak kepolisian. “Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Jatim yang menangani tragedi Kanjuruhan”, ujar Kundari dalam keterangan videonya didampingi Suaminya.
Kendati demikian, pihak keluarga berharap kepada pihak majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dengan besar hati, Korban meninggal dunia, Pratiwi (26) harus meninggalkan anak sematang wayang, Wildan Ahmad Ramadhani (5) yang diasuh oleh orang tuanya, Kundari dan Kuswanto.
Pasalnya, ia mengaku tidak sendirian dalam proses pengawalan hukum, serta keluarga korban lainnya saling menguatkan dan merelakan tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa hingga luka – luka.
Sejauh peristiwa ini, ia menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak manapun yang telah berpartisipasi untuk membantu dan memberikan santunan kepada kami dan para keluarga korban. Ia tidak ingin dan para keluarga korban berlarut dalam kesedihan dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan yang mendatang.
Kundari beserta keluarga juga terimakasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing. Bahkan ia mengaku jika keluarga korban yang punya anaka sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA-Sederajat.