Telegraf – Kejaksaan Agung memberikan respons soal permintaan untuk memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018-2023. Permintaan ini diungkap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.
“Itu kan saksi yang ngomong. Kalau kami kan mendasarkan pada apa [daftar saksi] yang sudah kami jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Jumat (30/01/2026).
“Sesuai dengan yang memberikan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu (perkara Pertamina) sekarang tinggal saksi-saksi ahli. Kalau misalnya ada saksi paling dari Badan Pemulihan Aset. Itu aja,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengakui kejaksaan bisa saja memanggil dan meminta Jokowi menjadi saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut hanya akan terjadi jika merupakan permintaan dari majelis hakim.
“Kalau memang diminta,” imbuhnya.
Dia juga menilai, kesaksian atau kehadiran Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tak relevan. Menurut dia, tak ada keterangan Jokowi yang bisa membantu memperjelas pembuktian perkara.
Dalam kasus ini, kejaksaan mengungkap praktik lancung sejumlah petinggi anak usaha Pertamina dan swasta dalam tata kelola minyak mentah. Sedangkan Ahok meminta jaksa memeriksa Jokowi dalam kaitan keputusan Kementerian BUMN mencopot sejumlah petinggi anak usaha Pertamina.
“Kami lihat sih enggak relevan lah itu,” tandasnya.