Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

A. Chandra S. Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:27 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Presiden RI ketujuh Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan dengan mantan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (20/11/2025). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Kejaksaan Agung memberikan respons soal permintaan untuk memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018-2023. Permintaan ini diungkap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.

“Itu kan saksi yang ngomong. Kalau kami kan mendasarkan pada apa [daftar saksi] yang sudah kami jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Jumat (30/01/2026).

“Sesuai dengan yang memberikan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu (perkara Pertamina) sekarang tinggal saksi-saksi ahli. Kalau misalnya ada saksi paling dari Badan Pemulihan Aset. Itu aja,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui kejaksaan bisa saja memanggil dan meminta Jokowi menjadi saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut hanya akan terjadi jika merupakan permintaan dari majelis hakim.

“Kalau memang diminta,” imbuhnya.

Dia juga menilai, kesaksian atau kehadiran Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tak relevan. Menurut dia, tak ada keterangan Jokowi yang bisa membantu memperjelas pembuktian perkara.

Dalam kasus ini, kejaksaan mengungkap praktik lancung sejumlah petinggi anak usaha Pertamina dan swasta dalam tata kelola minyak mentah. Sedangkan Ahok meminta jaksa memeriksa Jokowi dalam kaitan keputusan Kementerian BUMN mencopot sejumlah petinggi anak usaha Pertamina.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

“Kami lihat sih enggak relevan lah itu,” tandasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Jadi Contoh Bagi Institusi Lain
Waktu Baca 4 Menit
Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer
Waktu Baca 5 Menit
Framing Dinilai Jadi Skenario Ciptakan Ketidakstabilan Politik dan Geostrategis
Waktu Baca 4 Menit
Permata Sanny Peduli Gandeng YPJI Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis
Waktu Baca 2 Menit
JES Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan untuk Warga Kurang Mampu di wilayah Klender Jakarta Timur
Waktu Baca 1 Menit

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Dari Aksi Sosial hingga Diskusi Pasar Modal

Waktu Baca 4 Menit

SOIna Siap Gelar Pekan Special Olympics Nasional 2026 di Kupang

Waktu Baca 3 Menit

BTN Ubah Persepsi Publik, Tak Lagi Sekadar Bank KPR

Waktu Baca 4 Menit

Meneguhkan Kembali Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Way Of Life

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

(ka-ki) Nungki Kusumastuti, Yusuf Susilo Hartono, Fadli Zon, Iwhan Gimbal, Abdul Malik MSN, Willy Hangguman
Nasional

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat di HPN 2026 Banten

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Kerja Hingga Larut Malam, Kinerja Teddy Wijaya Tuai Banyak Pujian di Medsos

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?