Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Erick Thohir: Gasifikasi Batubara Hemat Neraca Perdagangan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Erick Thohir: Gasifikasi Batubara Hemat Neraca Perdagangan

Didik Fitrianto Rabu, 12 Mei 2021 | 05:34 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Bagikan

Telegraf – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan proyek gasifikasi batu bara dinilai dapat memangkas impor gas alam cair atau liquid petroleum gas (LPG) yang secara kumulatif bisa menghemat neraca perdagangan.

Menurut Erick, dengan gasifikasi batubara, maka devisa yang dipergunakan dalam impor LPG akan berkurang sehingga cadangannya bisa dihemat untuk meningkatkan perekonomian nasional.

“Gasifikasi batu bara memiliki nilai tambah langsung pada perekonomian nasional secara makro. Akan menghemat neraca perdagangan, mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, dan menghemat cadangan devisa,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima (12/05/2021).

Perjanjian antara perusahaan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang digelar secara virtual ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

Menurut Erick gasifikasi batu bara merupakan salah satu wujud meningkatkan perekonomian nasional dengan cara memaksimalkan potensi yang dimiliki dan menghilangkan ketergantungan impor.

Perjanjian kerja sama multinasional ini diharpkan akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, khususnya di sektor energi. Dalam hal ini Pertamina dinilai bisa menjadi motor untuk menggerakkan industri energi nasional agar bisa bersaing di pasar internasional.

“Dengan memastikan tersedianya kebutuhan energi yang mandiri, kami berharap sektor makro dan mikro dapat terus tumbuh dan menjadi pilar perekonomian nasional,” terangnya.


Photo Credit: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, nyatakan proyek gasifikasi batu bara dinilai dapat memangkas impor gas alam cair atau liquid petroleum gas (LPG). REUTERS

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Queen Máxima Apresiasi Inovasi BTN: Kurangi Cicilan KPR dengan Menukarkan Sampah Rumah Tangga
Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan
Waktu Baca 3 Menit
Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar
Waktu Baca 4 Menit
Makna Thanksgiving Bagi Warga Indonesia di New York
Waktu Baca 7 Menit
Negosiasi Utang Whoosh, CEO Danantara Bakal Ajak Purbaya ke China
Waktu Baca 3 Menit

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit

Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa

Waktu Baca 3 Menit

Jadi Utusan PBB, Ratu Belanda Akan Temui Prabowo Bahas Kerjasama Finansial

Waktu Baca 4 Menit

Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Jelang Libur Nataru, KAI Berikan 1,5 Juta Diskon Gede-Gedean

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Di G20 Johannesburg, Gibran Pamerkan Aplikasi QRIS ke Jepang dan Korea

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Prabowo Bahas Soal Kepemilikan Lahan dan Penguasaan Tambang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Indonesia Tekankan Soal Inklusi Global di KTT G20 Afrika Selatan

Waktu Baca 6 Menit
Photo Credit: Seorang karyawan melewati layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. ANTARA/Galih Pradipta
Ekonomika

Berikan Kepastian Pasar Modal, Pemerintah Godok Aturan Demutualisasi BEI

Waktu Baca 5 Menit
Ekonomika

Kunjungi Markas Alumni GMNI, Anies Baswedan Bicara Soal Keadilan Ekonomi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

MBG Tercatat Serap Rp41,3 Triliun per 18 November 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?