Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dibutuhkan Sub Penyalur Dalam Mewujudkan BBM Satu Harga di Papua
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Dibutuhkan Sub Penyalur Dalam Mewujudkan BBM Satu Harga di Papua

Atti K. Minggu, 10 Desember 2017 | 22:55 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Biak – Setelah diresmikannya Bahan Bakar Minyak satu harga di Papua, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) terus melakukan Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur di Biak Papua, Jumat (8/12/2017).

Sosialisasi ini di lakukan karena masih banyak masyarakat di pelosok papua yang membeli BBM di pengecer dengan harga masih tinggi, untu k ini maka perlu adanya sub penyalur, “Untuk mengatasi permasalahan penyaluran BBM guna menjamin ketersedian BBM ke seluruh pelosok.

Indonesia yang daerah tertentu belum terdapat atau tidak terdapat penyalur, maka sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 dapat ditunjuk sub penyalur,” Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Marwansyah Balia Lobo mengatalkan.

Penetapan kebijakan satu harga ini menjadi program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK ini merupakan perwujudan sila kelima Pancasila. Dan juga kebijakan BBM Satu Harga juga merupakan amanat Undang-Undang Migas serta mendorong perekonomian daerah ke arah yang lebih baik.

Lobo menjelaskan distribusi BBM dalam program satu harga di wilayah 3T ini masih belum seluruhnya di nkmati masyarakat ini dikarenakan investor kurang tertarik, sehingga distribusi BBM menjadi terhambat, untuk itu perlu adanya jasa sub penyalur.

“Di beberapa daerah pelosok yang penduduknya kurang padat, investor kurang tertarik untuk berinvestasi sebagai penyalur sehingga ketersediaan dan distribusi BBM menjadi terhambat,” ungkap Lobo dalam Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Ini terlihat dalam mewujudkan kebijakan satu harga BBM dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar untuk menyalurkan BBM hingga ke tangan rakyat. Terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang harga BBMnya masih mahal dengan kondisi sarana dan prasarana yang terbatas.

Dengan digelarnya sosialisasi sub penyalur ini, BPH Migas berharap agar implementasi BBM Satu Harga di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) bisa dikendalikan. “Karena menjadi Sub Penyalur lebih baik dan resmi dibandingkan dengan pengecer-pengecer yang tidak
mempunyai izin,” pungkas Lobo. (Red)

Credit Photo: Tim humas BPHMigas


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit
Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung
Waktu Baca 2 Menit
eSIM XL PRIORITAS
eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern
Waktu Baca 4 Menit
SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN
Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit

10,8 Juta Rumah Ditargetkan Dapat Layanan Internet Murah Pada 2030

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Disetujui DPR, Thomas Djiwandono Kini Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang karyawan melewati layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. ANTARA/Galih Pradipta
Ekonomika

Menunggu Pertemuan The Fed IHSG Dibuka Menguat Hari Ini Capai Level 9.000

Waktu Baca 6 Menit
Ekonomika

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Usai Jualan Prabowonomics di WEF, Prabowo Gondol Investasi Senilai Rp90 T ke Indonesia

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Perbankan Nasional Terjaga, Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Sampai Saat Ini, SPBU Swasta Belum Memesan Solar ke Pertamina

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?