SOLO, TELEGRAF.CO.ID — Dalam rangka mendukung program revitalisasi KUA, mulai awal tahun 2025 nanti, Kementerian Agama akan mewajibkan para calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) di kantor urusan agama (KUA). Bimwin akan memberikan pembekalan terhadap setiap calon pengantin agar lebih siap menjalani rumah tangga.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan dalam, kemarin (1/10) jumpa pers di Solo, Jawa Tengah, selama mengikuti Bimwin calon pengantin mendapat banyak wawasan, diantaranya cara menjadi bapak/ibu suami/istri, mendidik anak, kesehatan, termasuk dalam mengatur keuangan keluarga.
Program ini nantinya akan saling terkait dengan instansi lain, misalnya BKKBN dan Kementerian Kesehatan. Karena hal ini sangat berpotensi dan memiliki peran strategis termasuk dalam pencegahan stunting serta menciptakan kesejahtreraan keluarga.
Kamaruddin juga menambahkan, mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di usia dini. “Pernikahan yang dibolehkan kan diusia 19 tahun, jika diusia 15 tahun sudah terjadi, itu nanti Pengadilan Agama yang memutuskan dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu” imbuhnya.
Dengan sejumlah program yang dilakukan, Kemenag juga berhasil menurunkan tingkat perceraian, angka perceraian pada 2023 hingga 10 persen dibandingkan pada 2022 yang mencapai 516.344 kasus.(*)