Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Banyak Kasus, Kemenag Bikin Aturan Perlindungan Anak di Pesantren
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Rilis

Banyak Kasus, Kemenag Bikin Aturan Perlindungan Anak di Pesantren

MSN Senin, 17 Februari 2025 | 14:41 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID — Kementerian Agama akhirnya menerbitkan regulasi anti kekerasan terhadap anak di pondok pesantren. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Peraturan terbaru ini menjadi respon atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi di pesantren. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. Namun bukan berarti tidak ada kasus-kasus yang menodai lembaga ini.

Selama Januari-Agustus 2024 sudah 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren. Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, ada dorongan publik agar pihaknya membuat upaya yang jelas demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren.

Maka dari itu sebuah Keputusan Menteri Agama (KMA) ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Kemudian peta jalan (roadmap) nya telah selesai hari ini.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang di Jakarta, (17/2/2025).

Regulasi ini antara lain mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai ilmu yang diajarkan, pengajar harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak.

Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan & Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.

Menurut Basnang, semua guru di pesantren harus dapat membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.

“Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,” tandasnya.

Peta jalan ini, bila dilaksanakan, akan jauh meminimalisir kasus-kasus yang ada dengan cara mendeteksi dini dan menanganinya secara prosedural sebelum peristiwa lebih jauh terjadi. [rilis]

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit
Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya
Waktu Baca 3 Menit
Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa
Waktu Baca 8 Menit
Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan
Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit

Putin Sampaikan Belasungkawa Untuk Bencana di Sumatera dan Aceh

Waktu Baca 2 Menit

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Rilis

KPI Merajut Jalinan Kerja Sama dengan Muhammadiyah untuk Mengawal Kepentingan Publik di Penyiaran

Waktu Baca 4 Menit
Rilis

Flash Sale Tiket Kereta Rp80.000 Hanya Satu Jam, Catat Tanggal dan Jamnya!

Waktu Baca 3 Menit
Rilis

Meriahkan Festival Belanja di DIY-Jateng, Kolaborasi Indosat, Erafone, dan Oppo Tawarkan Layanan dan Fitur Unggulan

Waktu Baca 3 Menit
Rilis

KAI Gelar Online Training KRL Heritage ESS MCDW-30 di Balai Yasa Manggarai

Waktu Baca 2 Menit
DidaktikaRilis

Mahasiswi KKN STAI Al-Anwar Sarang Gagas Eco-Masjid

Waktu Baca 2 Menit
DidaktikaRilis

KKN UNISDA 2025 di Desa Keduyung, Lamongan: Perkuat Literasi Sejak Dini

Waktu Baca 2 Menit
Webinar PROPAMI The Art of Mental Rest hadirkan Hany Gungoro bahas pentingnya istirahat psikis untuk profesional pasar modal
Rilis

PROPAMI Angkat Isu Kesehatan Mental Lewat Webinar “The Art of Mental Rest”

Waktu Baca 2 Menit
Isyana Sarasvati dan H-Street: Perpaduan Gaya Autentik dan Semangat Global PUMA di Seoul
Rilis

Peluncuran PUMA H-Street di Seoul Gaet Isyana Sarasvati sebagai Representasi Asia Tenggara

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?