ATR/BPN Segera Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Oleh : Didik Fitrianto
Photo Credit: Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. FILE/Dok/ATR/BPN

Telegraf – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat pada tahun ini. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari program Digital Melayani (Dilan).

Kementerian ATR/BPN mengatakan kementeriannya sudah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

“Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” kata Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN dalam keterangan tertulisnya yang diterima, (04/02/2021).

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik itu nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya, kemudian produk dari pelayanan elektronik itu seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik (PDSE).

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” terangnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik atau e-dokumen.

Kemudian sertifikat tanah digital akan diterbitkan melalui sistem elektronik juga disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” imbuhnya.

Kementerian ATR/BPN juga mengatakan nanti setelah payung hukumnya terbit, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri.


Photo Credit: Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. FILE/Dok/ATR/BPN

 

Lainnya Dari Telegraf