Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ada Potensi Kerusakan Hutan, Greenpeace Kritik Pernyataan Menteri LHK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Ada Potensi Kerusakan Hutan, Greenpeace Kritik Pernyataan Menteri LHK

Aji Cahyono Kamis, 4 November 2021 | 14:10 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (02/11/2021). Foto Twitter @SitiNurbayaLHK
Photo Credit: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (02/11/2021). Foto Twitter @SitiNurbayaLHK
Bagikan

Telegraf – Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar menuliskan, dalam Twitternya pada Rabu (03/11/2021) bahwa FoLU Net Carbon Sink 2030 tidak sama dengan zero deforestasi.

Menurut klaimnya, ia menegaskan soal komitment Indonesia kendalikan emisi sektor kehutanan, serta upaya netralitas karbon sektor kehutanan melalui penggunaan lahan.

Pandangan tersebut ketika disampaikan dalam rangka memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, kemarin (02/11/2021)

“FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan nasional,” tulisnya dipantau oleh Jurnalis Telegraf.

“Melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan, diantaranya berkaitan dengan deforestasi pada tahun 2030,” tambahnya.

“Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan atau penyimpanan karbon sektor kehutanan,” cuitnya.

Politisi Nasdem itu, menerangkan bahwa pembangunan berskala besar era kepemimpinan Joko Widodo akan berlangsung sesuai dengan kaidah UUD yang berlaku.

Perempuan yang menjabat sebagai menteri LHK 2 periode itu, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat baik sosial maupun ekonomi berskala nasional.

“Pembangunan besar-besaran era presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” tulisnya.

“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” imbuhnya.

Lanjut dia menuturkan, bahwa Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam, terutama hutan yang dapat dimanfaatkan bagi rakyatnya.

“Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan,” tulisnya lagi.

Kendati demikian, ia tidak sependapat dengan kaidah terminologi “deforestasi” di Indonesia, pasalnya berbeda dengan wilayah Eropa.

“Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia,” cuitnya.

Ia mencontohkan kawasan pulau Sumatera dan Kalimantan yang akses jalannya terbatas, dan masyarakat harus melewati hutan.

“Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” tulisnya.

“Misalnya di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya,” tuturnya.

Ia menyinggung soal konsep deforestasi dalam rangka mengkoneksikan antar wilayah melalui jalan agar dapat diakses oleh masyarakat.

“Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya,” pungkasnya.

Tanggapan Aktivis Lingkungan

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia M Iqbal Damanik, menyayangkan statement yang ditulis oleh Menteri LHK soal keberpihakan pemerintah yang diduga tidak pro terhadap rakyat Indonesia.

“Ini statement yang sangat mengecewakan, meski kita baca secara keseluruhan. Statement ini justru semakin menunjukkan kemana keberpihakan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya ketika menyampaikan statementnya kepada Telegraf.

Pasalnya, sesuai dengan pasal 28H Undang Undang Dasar (UUD) 1945, rakyat harus mendapatkan haknya berupa lingkungan yang sehat.

“Seharusnya kementrian Lingkungan Hidup memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan haknya berupa lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada amanat UUD 1945 pasal 28H,” ungkapnya.

Lanjut dia, terjadi perbedaan pandangan antara Presiden Jokowi dan Menteri LHK soal deforestasi.

“Sementara Presiden Jokowi ikut menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030 dalam The Glasgow Leaders’ Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasgow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan), justru pernyataan yg bersebrangan datang dari mentri LHK hanya berselang 1 hari,” lanjutnya.

Tentu, ia menyesalkan statement Siti Nurbaya yang mendukung pembangunan skala besar dengan cara FoLU Net Carbon Sink.

“Sangat disayangkan Indonesia memiliki menteri Lingkungan Hidup yang pro terhadap pembangunan skala besar yang jelas-jelas berpotensi merusak lingkungan hidup. Alih-alih menjaganya untuk generasi yang akan datang, ini malah sebaliknya. Tidak ada pembangunan dan pertumbuhan yang bermanfaat di atas lingkungan yang buruk atau bumi yang tidak layak dihuni,” kritiknya.

Ia mempertanyakan kondisi saat ini terjadi perubahan iklim, khususnya kebijakan pemerintahan Indonesia dalam pelestarian lingkungan.

Perlu diingat saat ini kita berada dalam kondisi krisis iklim, dan kita berada di bumi yg sama. Kalau tidak ada tindakan yang signifikan untuk menurunkan atau menjaga suhu bumi dibawah 1,5° serta mitigasi iklim, maka kehancuran didepan mata. Lantas, pembangunan seperti apa yang kita banggakan?,” tanyanya.


Photo Credit: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (02/11/2021). Foto Twitter @SitiNurbayaLHK

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?