Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Idris Daulat Selasa, 9 Desember 2025 | 21:28 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, membuat pernyataan yang mengejutkan terkait arah dukungan keluarganya pada Pilgub Bengkulu 2024. Hal ini disampaikan dalam acara pernikahan keponakannya yang digelar di Gedung Sportatorium UMB, Minggu (13/10/24). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Agusrin M. Najamudin, mantan Gubernur Bengkulu, resmi masuk daftar buronan (DPO) Polda Metro Jaya sejak 14 Oktober 2025 dalam kasus dugaan penipuan izin usaha HPH.

Perkembangan yang sekaligus kembali menyorot temuan laporan investigasi Majalah MATRA edisi Juni 2025 yang menggambarkan Agusrin—dengan inisial “AGS”—sebagai operator politik berpengaruh di balik sejumlah lobi dan manuver kekuasaan tingkat tinggi.

Penetapan DPO ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah kasus bisnis tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan dugaan jaringan operasi politik yang disebut MATRA sebagai “kotak pandora informasi.”

Dalam laporan investigatifnya, MATRA menuliskan bahwa AGS adalah sosok yang tidak tampil di panggung namun memegang rekaman, daftar nama, dan catatan transaksi politik.

MATRA menulis: “AGS mengumpulkan informasi yang hanya beredar di ruang tertutup elite nasional.”

Seorang mantan pejabat pusat yang pernah berinteraksi dengannya menggambarkan peran itu sebagai “remote control.”

Sumber politik Senayan yang dikutip MATRA menyebut bahwa informasi yang dikumpulkan AGS bersifat bargaining chip, dengan istilah operasi politik: “Pecah di perut, bukan pecah di mulut.”

Laporan MATRA juga memuat rumor keterhubungan AGS dengan jaringan intelijen asing, termasuk CIA—tuduhan yang telah dibantah keras oleh Agusrin, namun MATRA menegaskan bahwa bantahan dalam politik sering memperkuat cerita ketimbang menutupnya.

Salah satu poin paling kontroversial dalam laporan MATRA adalah dugaan keterlibatan AGS dalam konstruksi komunikasi yang mengarah pada perubahan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Dua sumber politik yang diwawancarai MATRA menyebut: “Pengatur jalur lintas kamar bukan Pratikno, melainkan AGS.”

MATRA menjelaskan operasi itu berlangsung dalam dua jalur, yakni jalur formal berupa dokumen hukum dan argumentasi akademik, serta jalur informal berupa lobi hakim, komunikasi elite partai, dan tekanan politik.

Salah satu petinggi partai menggambarkan: “Dia datang bukan membawa argumen hukum, dia membawa konsekuensi.”

Namun status hukum terbaru yang diumumkan Polda Metro Jaya justru berkaitan dengan perkara bisnis yang telah bergulir sejak tahun 2017.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Saat itu PT TAC bekerja sama dengan PT API, perusahaan yang dikaitkan dengan Agusrin, untuk penggunaan izin HPH. Bisnis tersebut berkembang menjadi PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Pada 2019 Agusrin menawarkan izin HPH dengan harga Rp33,3 miliar, dengan pembayaran awal Rp7,2 miliar dan sisanya ditutup dua cek masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang kemudian dinyatakan kosong.

PT TAC melapor dengan sangkaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, sementara seorang penyidik menyebut singkat: “Berkas sudah lengkap.

Tersangka menghilang.” Penetapan DPO atas kasus bisnis ini memunculkan tanda tanya di kalangan analis politik yang terbiasa melihat Agusrin sebagai operator tingkat tinggi sebagaimana digambarkan MATRA.

Seorang analis menilai: “Orang seperti dia tidak jatuh karena kasus kecil; kasus kecil adalah pintu menuju kamar yang lebih besar.”

Pergeseran isu publik pun muncul dari pertanyaan tentang dugaan penipuan menjadi dugaan kepentingan politik yang ingin memutus jalur pengaruhnya.

Sebagian pihak menduga bahwa dua cek kosong merupakan alasan administratif untuk membuka kembali penyidikan, sementara yang lain melihat ini sebagai bagian dari penataan ulang peta kekuasaan selepas konfigurasi politik 2024–2025.

MATRA dalam penutup laporannya menyatakan bahwa kisah AGS selalu memiliki dua versi: versi resmi yang legalistik dan dingin, serta versi tidak resmi yang berisi rumor operasi, lobi senyap, dan transaksi tanpa tanda tangan.

Kini sosok yang digambarkan MATRA sebagai “bayangan di balik panggung” muncul ke ruang terang sebagai buronan hukum.

Mengutip pepatah intelijen yang dicantumkan MATRA: “Siapa yang terlalu lama di balik layar, suatu saat harus naik ke panggung.”

Ketika panggung itu berubah menjadi arena hukum, pertanyaan publik mengarah pada hal yang lebih luas: apakah Agusrin seorang pemain, penghubung, atau justru korban permainan kekuasaan yang lebih besar?

Cerita ini belum selesai—dan bisa jadi baru dimulai.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah
Waktu Baca 2 Menit
Trump Ancam Kanada Jika Terus Melakukan Hubungan Perdagangan Dengan China
Waktu Baca 5 Menit
Mungkinkah Rush Membuat Musik Baru Dengan Anika Nilles? Ini Kata Geddy Lee
Waktu Baca 3 Menit
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI
Waktu Baca 3 Menit
Daihatsu Indonesia Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan di Karawang
Waktu Baca 1 Menit

Begini Kronologi Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemennya di Jaksel

Waktu Baca 3 Menit

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris

Waktu Baca 2 Menit

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?