Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) antara 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945 dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 merupakan dokumen hukum dan politik. Dalam kontek sebagai dokumen hukum yaitu sejak UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946, bersamaan dengan itu diundangkan pula penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 sebagai dokumen politik sangat jelas merupakan perjuangan politik bangsa di masa lampau yang dilakukan para pendiri bangsa, sehingga UUD 1945 dikatakan sebagai dokumen hukum dan politik artinya adalah konstitusi merupakan alat pembentukan sistem politik dan sistem hukum sendiri.
Dinamika perkembangan ketatanegaraan Indonesia menunjukan fakta bahwa adanya ekspektasi yang besar akan terjadinya perubahan kearah yang lebih baik dalam penyelenggaraan negara untuk dapat mengantarkan Negara Indonesia menjadi Negara hukum yang demokratis dan sasaran akhirnya adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Meskipun demikian, muatan konstitusi adalah hukum yang sangat mendasar (fundamental law) sehingga prosedur perubahannya haruslah dibuat agar Konstitusi tidak mudah diubah dan perlu kehati-hatian guna menjamin bahwa perubahan tersebut senantiasa berlandaskan pada kepentingan bangsa dan lebih mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusannya, oleh karena itu melakukan perubahan UUD 1945 bukan sesuatu yang sakral dan tabu sejauh itu merupakan kehendak kolektif dan untuk perbaikan bangsa kearah yang lebih baik, dengan tetap memegang konsensus bernegara yang menjadi acuan perubahan tersebut, sebab konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya, manusia untuk konstitusi.
Amandemen UUD Tahun 1945 Telah Membawa Implikasi yang Fundamental Bagi Kehidupanberbangsa dan Bernegara
Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi pada saat itu terjadi euforia, bahkan terjadi tarik menarik kepentingan, ada yang menghendaki UUD 1945 diubah secara total dengan diganti secara keseluruhan, ada juga yang menghendaki tetap pada UUD 1945 seperti aslinya. UUD 1945 diubah dengan tergesa-gesa dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk wewenang MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kemudian dihapus dengan dasar pijakan dalam sistem pemerintahan Presidensial yang menjadi program pembangunan adalah program-program presiden terpilih yang disampaikan pada saat kampanye pemilihan Presiden.
Melihat UUD 1945 pasca amandemen juga memiliki kelemahan, sehingga akhir-akhir ini muncul keinginan agar hal-hal yang fundamental menyangkut penyelenggaraan negara supaya diakomodasi lagi, hal tersebut dapat terlihat adanya aspirasi dari kalangan intelektual kampus, oranisasi-organisasi massa bahkan Megawati Soekarnoputri Presiden RI ke-5 secara terbuka mengusulkan sistem pembangunan bervisi nasional, semesta, berencana yang kemudian disambut oleh MPR RI dengan secara aktif menyerap aspirasi, terutama akan pentingnya prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan negara yang diwujudkan dalam dihidupkannya kembali GBHN dan kembali mengakomodasi representasi fungsional (utusan golongan) sebagai pencerminan dari keindonesiaan.
Perspektif Arend Lijphart, demokrasi secara garis besarnya bisa dibedakan dalam dua model; majoritarian democracy (demokrasi yang lebih mengutamakan suara mayoritas) dan consensus domocracy (demokrasi yang lebih mengutamakan konsensus). Lebih menunjukan fakta bahwa jarang sekali negara yang menjalankan model majoritarian democracy secara murni, boleh dibilang hanya Inggris, Selandia baru (hingga 1996), bekas koloni Inggris di wilayah Karibia, dan dalam taraf yang berbeda juga Amerika Serikat. Kebanyakan pemerintahan demokratis lebih menganut model konsensus. Melihat realitas seperti itu bahwa consensus democracy jauh lebih demokratis daripada majoritarian democracy. dalam konteks itu sesungguhnya sejalan dengan konsep negara yang hendak dijalankan dalam demokrasi Indonesia yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana yang terkandung di dalam Sila ke- 4 Pancasila.
Membangun Sistem Perwakilan yang Merepresentasikan Kekuatan Bangsa
​Mencermati lembaga negara yang ada di dalam UUD 1945, hanya MPR saja bersifat khas Indonesia. Lima lainnya berasal dari cetak biru kelembagaan dari zaman Hindia Belanda.
Ada beberapa hal menarik terkait ide atau gagasan dalam membentuk MPR, yaitu pertama, bahwa MPR sebagai lembaga yang merupakan penjelmaan rakyat Indonesia karena di dalamnya terdiri dari semua komponen bangsa yang mewakili perwakilan politik, daerah dan fungsional (golongan). Oleh karenanya MPR bukan dari hasil meniru kelembagaan negara yang ada di negara-negara barat tetapi melihat realitas keindonesiaan yang begitu majemuk, maka di situlah apa yang menjadi intisari dari Pancasila yang menurut Soekarno, konsep Gotong royong dapat diwujudkan dalam membahas semua persoalan kebangsaan, sejalan dengan konsep demokrasi konsensus. Kedua, MPR sebagai penjelmaan rakyat Indonesia, maka fungsinya sangat fundamental dalam konteks penyelenggaraan negara dan berbeda fungsinya dengan lembaga negara lainnya.
Selama ini ada persepsi yang menyatakan bahwa persoalan sistem perwakilan yang diterapkan selalu dikaitkan dengan bentuk negara yang dianut. Negara yang bentuk negaranya kesatuan maka secara otomatis sistem perwakilannya unikameral, sedangkan negara yang sistem perwakilannya bikameral maka bentuk negaranya federasi. Persepsi semacam itu kalau kemudian ditelaah secara cermat sesungguhnya tidak selalu benar. Penerapan sistem perwakilan lebih pada pertimbangan kebutuhan akan badan perwakilan rakyat dalam sebuah negara untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
Mencermati alasan-alasan perubahan pada saat itu, dapat dilihat ada dua hal yang mendasarinya yaitu alasan politik dan alasan hukum. Alasan politik mengemuka dikarenakan praktek ketatanegaraan yang selama ini berlangsung di Indonesia, dalam perspektif MPR yang “dibuat” seakan menjadi lembaga yang terkooptasi oleh kepentingan melanggengkan kekuasan dengan cara merekayasa regulasi seperti Tap MPR no. V Tahun 1998 tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden mandataris MPR RI dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam Pemerintahan Presiden Soeharto.
Dengan demikian dapat terlihat bahwa hukum sebagai produk politik direkayasa untuk kepentingan kekuasaan. Hal lain yang mendasarinya adalah adanya keinginan kuat agar lembaga perwakilan politik merepresentasikan kepentingan daerah melalui DPD dan perwakilan politik yaitu DPR. Alasan demikian cukup beralasan karena adanya sentralisasi pembangunan di wilayah Jawa saja sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi wilayah lainnya di Indonesia. Namun demikian tidak dapat dibantah bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dalam atmosfer euforia dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Salah satu kesepakatan dasar MPR dalam rangka amandemen terhadap UUD 1945 adalah mempertegas sistem pemerintahan Presidensial dan memperkuat sistem keseimbangan (checks and banlances) antar lembaga-lembaga negara, yang pada gilirannya secara bertahap menghasilkan pemerintahan yang demokratis dengan menggunakan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaannya.
Sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandeman UUD 1945 tampaknya cenderung meniru Amerika Serikat. Kamar pertama disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kamar kedua dinamakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti halnya di dalam konstitusi Amerika Serikat yang menentukan “semua kekuasaan legislatif ada pada Kongres yang terdiri dari House of Representatif dan Senate”.
Dalam kontek MPR, setelah perubahan terhadap UUD 1945 sampai pada tahap keempat tahun 2002, keberadaan MPR yang selama ini sebagai Lembaga Tertinggi Negara memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. tetapi MPR masih tetap dipertahankan sebagai lembaga yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini mengakibatkan sistem perwakilan yang dianut setelah perubahan terhadap UUD 1945 tidak jelas sebagaimana yang digagaskan, melainkan sistem perwakilan dengan tiga lembaga negara sekaligus. MPR, DPR dan DPD.
Dalam melakukan rekonstruksi terhadap lembaga MPR dapat ditawarkan agar keanggotaan MPR lebih representatif, maka anggota MPR perlu ditambahkan anggota MPR dari elemen masyarakat golongan fungsional, mengembalikan unsur utusan golongan, agar seluruh elemen masyarakat mempunyai wakil di parlemen.
Mengembalikan GBHN Sebagai Bintang Penuntun Pembangunan Indonesia
Melihat dinamika dan perkembangan serta kebutuhan dalam berbangsa dan bernegara maka adanya diskursus dan keinginan kuat dari semua elemen bangsa adalah mengembalikan wewenang MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN. Menurut hemat saya, dalam kontek tugas dan wewenang MPR untuk menetapkan kembali GBHN sangat beralasan baik dari perspektif kebutuhan secara kelembagaan maupun untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kemajuan dan keberlanjutan pengelolan negara untuk generasi di masa yang akan datang.
Dalam perspektif kelembagaan dapat dikatakan bahwa tugas dan wewenang MPR pasca amandemen UUD 1945 tidak lagi penting karena hal-hal yang mendasar tidak dimiliki lagi. Sehingga, perlu sebagimana juga untuk mengakomodasi kehendak dan keinginan rakyat Indonesia bahwa MPR yang di dalamnya terdiri dari perwakilan politik, perwakilan daerah dan perwakilan Fungsional untuk bersama-sama Presiden untuk duduk bersama dalam merancang dan mendesain pengelolan negara.
Dalam perspektif kepentingan negara, perlu visi (cara pandang) negara dalam mengelola potensi luar biasa yang dimiliki bangsa Indonesia dengan luas wilayahnya yang 75 persen dikelilingi laut, panjang garis pantai 95.181 KM, negara dengan garis pantai terpanjang ke 4 di dunia,17.440 ribu pulau, 129 Gunung merapi, kekayan alam yang tidak terbarukan, 1128 suku, 746 bahasa, jarak dari sabang sampai merauke 5428 km jarak yang sama antara Teheran ke London, melintasi 10 negara eropa dan sumber daya manusia dengan jumlah penduduk 280 juta orang sebagai unsur terpenting semuanya ada di Indonesia sangat diperlukan skema dalam mengelola negara yang berkelanjutan yang tidak berhenti karena agenda politik setiap lima tahunan, maka sangat diperlukan pola pembangunan bagi bangsa Indonesia yang bervisi nasional, menyeluruh (semesta) dan berkesinambungan.
______________________
Oleh : Abdy Yuhana