Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Agustus 2025.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa dana penjaminan sepenuhnya bersumber dari LPS.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Nasabah tidak perlu khawatir, karena simpanan yang memenuhi syarat akan dibayar sesuai ketentuan,” ujar Jimmy dalam keterangannya.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui kantor BPR Disky Suryajaya maupun situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Adapun debitur tetap dapat melanjutkan cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi tim likuidasi di kantor bank.
Jimmy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Proses pembayaran klaim tidak dipungut biaya. Jangan sampai nasabah dirugikan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, simpanan masyarakat tetap aman di perbankan karena dijamin LPS. “Agar dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3T: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank,” jelas Jimmy.
LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR maupun bank umum lain yang tetap beroperasi dan sehat. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menabung di bank.