Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Terlibat Perambahan Hutan, Pengusaha Muda Asal Kalimantan Jadi Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Regional

Terlibat Perambahan Hutan, Pengusaha Muda Asal Kalimantan Jadi Tersangka

A. Chandra S. Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:38 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf – Polisi akhirnya resmi menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono menyampaikan, pengusaha muda asal Kalimantan itu ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara itu telah melakukan penambangan di luar area IUP-nya.

Menurut Awi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti enam laporan masyarakat. Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.

Polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.

“Juga pasal yang disangkakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tuturnya.

Polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.

AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama.

Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman pasal tersebut penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya kasus pengusutan tersebut telah bergulir sejak Maret 2020 lalu saat Mabes Polri mengirim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) ke Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.


Photo Credit: Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono. FILE/Dok/Ist

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM
Waktu Baca 3 Menit
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Waktu Baca 5 Menit
Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi
Waktu Baca 3 Menit
Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza

Waktu Baca 2 Menit

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?