Telegraf, Tangsel – Polisi berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba lintas Jabodetabek, sejulah paket besar narkoba yang terdiri dari pil, ekstasi, sabu dan daun ganja turut diamankan dalam operasi tersebut.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Bachtiar Alfonso mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang tinggal di kawasan BSD, Serpong. Mereka resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya, lalu melaporkan ciri-ciri pelaku yang di yakini sebagai pengedar narkoba kepada polisi.
“Warga memberikan laporan kepada petugas, adanya orang yang sering menggunakan dan mengedarkan narkoba di wilayahnya, lalu kita lakukan pengamatan.” Tuturnya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan
Jumat lalu (10/2) saat polisi melakukan pengintaian di lokasi yang di laporkan, polisi mencurigai seorang pria di pinggir jalan raya Boulevard utama BSD Serpong, karena ciri-cirinya mirip seperti yang di konfirmasikan warga petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Saat di periksa, anggota kita menemukan plastik hitam berisi daun ganja kering seberat 31 gram yang dibawa pelaku dalam tas selempangnya.” Sambung Alfonso.
Setelah di interogasi dan diketahui bernama Budi Irawan mengaku jika ganja tersebut di peroleh dari Rizal, tersangka lain yang tinggal di Tambun, Bekasi. Mendapatkan keterangan Budi, Unit Reskrim Polsek Pagedangan langsung meluncur ke rumah kontrakkan Rizal di kampong Pakopen RT 04 RW 06, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Hasil pengembangan, Polisi berhasil meringkus pelaku berikut barang buktinya berupa 90 butir pil ekstasi, 1 paket besar sabu seberat 89 gram, 9 paket sabu seberat 85 gram, 446 gram daun ganja, 2 paket daun ganja dalam bungkus rokok serta 1 timbangan elektrik.
“Pelaku kedua kita tangkap di daerah bekasi, berbagai paket narkoba kita sita dari kediamannya, mereka merupakan pengedar yang beroperasi di lintas Kota” Ucap Wakapolres Alfonso
Pelaku bernama Budi Irawan alias Budi ( 34 tahun ) dan M Arizal alias Rizal ( 31 tahun ) keduanya mengedarkan berbagai jenis narkoba di wilayah kota Tangerang Selatan. Atas perbuatan keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 aya (2), subsider pasal 111 ayat (1) dan/ atau pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana kurungan selama 20 tahun. (Red)
Photo credit : Telegraf/Diaz