Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tidak Mengakomodir Buruh, GMNI Nilai Omnibus Law Rawan Kejahatan Korporasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Tidak Mengakomodir Buruh, GMNI Nilai Omnibus Law Rawan Kejahatan Korporasi

Kyandra Jumat, 20 Desember 2019 | 09:44 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Para pekerja buruh bangunan sedang mengerjakan proyek pembangunan konstruksi. REUTERS
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja, antara lain akan mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja ini akan didorong masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. Oleh karena itu draft dan naskah akademiknya pun ditargetkan agar kelar pada akhir tahun ini.

Aturan tersebut sebagai bentuk sikap pemerintah untuk tetap fokus pada usaha untuk menciptakan kemudahan berusaha dengan tujuan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai dalam perancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus menarik investasi saja. Melainkan juga harus memuat tentang pidana korporasi. Karena menurut Arjuna, tidak menutup kemungkinan bahwa investasi yang masuk melakukan tindak kejahatan korporasi atau corporation crime.

“Kita membuka diri terhadap investasi. Tapi juga harus ada sanksi pidana jika investasi itu menyeleweng dan melakukan penyimpangan dengan melakukan tindakan kejahatan korporasi yang sangat merugikan hajat hidup orang banyak. Tidak boleh dibiarkan liar,” tegasnya.

Menurut Arjuna, banyak kasus-kasus kejahatan korporasi yang tidak ditindak tegas dan tidak mendapatkan sanksi yang setimpal. Sehingga rakyat kecil seringkali dirugikan.

“Banyak korporasi yang melakukan tindak kejahatan seperti perusakan lingkungan, kejahatan kerah putih atau white colar crime hingga praktek perburuhan yang tidak adil. Tapi sedikit mendapat sanksi pidana”, imbuh Arjuna dalam keterangannya pada redaksi, Jumat (20/12/19).

Arjuna berharap dalam Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja memuat sanksi pidana korporasi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi dan menegakkan keadilan hukum.

“Terhadap kejahatan korporasi, negara tidak boleh menutup mata. Tugas negara melindungi semua rakyatnya. Negara tidak boleh hanya menjadi alat kepentingan pemilik modal,” ungkapnya.

Arjuna juga menyesalkan dalam pembuatan draft RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sedangkan kaum buruh dan elemen masyarakat yang nantinya akan terdampak tidak dilibatkan untuk ikut serta didalamnya.

“Banyak persoalan perburuhan yang harus diperhatikan dalam UU ini seperti upah, jam kerja, keselamatan kerja dan hubungan industrial. Tapi buruh tidak dilibatkan. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Tanpa memuat pidana korporasi dan melibatkan kaum buruh dalam pembuatan draft RUU Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Sehingga masuknya investasi justru hanya berbuntut merugikan rakyat dan tidak dapat dirasakan imbasnya bagi masyarakat luas.

“Jika tidak ada pidana korporasi dan tidak melibatkan kaum buruh. Investasi yang masuk jauh dari harapan untuk menyejahterakan masyarakat. Justru malah sebaliknya, hal itu bisa berpotensi merampas hak masyarakat banyak,” pungkasnya. (Red)


Photo Credit : Para pekerja buruh bangunan sedang mengerjakan proyek pembangunan konstruksi. REUTERS

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?