Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terkait Pemulihan Sistem Saat Libur Lebaran, Berikut Klarifikasi Bank DKI
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Terkait Pemulihan Sistem Saat Libur Lebaran, Berikut Klarifikasi Bank DKI

Atti K. Rabu, 9 April 2025 | 18:58 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit : Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo (berbatik merah)/Doc/Bank DKI
Bagikan

Telegraf- Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, mengatakan mengenai gangguan sistem layanan yang terjadi pada 29 Maret 2025. Agus menjelaskan bahwa gangguan tersebut disebabkan oleh aktivasi otomatis sistem pengamanan internal Bank DKI yang bertujuan untuk memulihkan sistem keamanan sebagai langkah proteksi bagi nasabah.

Hal tersebut di ungkapkan dalam konfrensi pers dikantornya Jakarta Selasa (9/4).

“Pada tanggal tersebut, sistem pengamanan internal Bank DKI secara otomatis mengaktifkan fitur pemulihan sistem keamanan untuk memastikan stabilitas layanan dan keamanan transaksi seluruh nasabah,” ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa langkah pemulihan ini merupakan bagian dari kontrol internal Bank DKI untuk menjaga integritas sistem perbankan. Akibat dari langkah tersebut, beberapa layanan transaksi lintas jaringan (off-us), termasuk transaksi ATM melalui bank lain, mengalami pembatasan sementara.

Sejak kejadian tersebut, Bank DKI telah bekerja secara intensif selama 24 jam dengan tim teknis, operasional, dan layanan nasabah, untuk mengevaluasi sistem dan memulihkan layanan. Bank DKI juga berkoordinasi dengan mitra dan pihak regulator untuk memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan.

Setelah melakukan evaluasi, Bank DKI mulai membuka layanan secara bertahap. Layanan ATM Off-Us telah dapat digunakan kembali mulai 7 April 2025. Agus juga menegaskan bahwa sistem Bank DKI kini telah sepenuhnya pulih, dan layanan ATM kembali beroperasi dengan normal, termasuk transaksi antar bank dan pembayaran tagihan.

Meskipun layanan telah pulih, Agus menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah dan berterima kasih atas pengertian yang diberikan selama proses pemulihan. Ia juga memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap aman selama masa pembatasan layanan.

“Kami juga membuka kanal komunikasi 24/7 melalui call center dan media sosial resmi untuk menerima aspirasi, pengaduan, maupun pertanyaan dari masyarakat,” tambah Agus.

Bank DKI juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi nasabah selama pemulihan sistem dengan menerapkan prinsip pelindungan konsumen, prudential banking, dan good corporate governance sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?