Telegraf, Jakarta – Kementrian perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti yang tidak mengantongi ijin. Penghentian…
Tag:
