Telegraf – Menyikapi keterangan Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta, Firul Zubaid Affandi sebagai saksi terdakwa, Qurnia Ahmad Bukhori. Kuasa hukum, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) membantah bahwa terkait under invois. Itu tidak benar, karena PT SKK selalu menyampaikan laporan sesuai fakta dan tidak memperoleh keuntungan satu rupiah-pun dari pembayaran bea masuk.
“Dalam persidangan hari ini, yang bersangkutan menyebut PT SKK melakukan under invoice nilai pabean. Itu sama sekali tidak benar. PT SKK selalu menyampaikan laporan sesuai fakta, dan tidak memperoleh keuntungan satu rupiah pun dari pembayaran pajak bea masuk,” ujar kuasa hukum SKK, Panji Satria Utama dari ADP Counsellors at Law.
Panji menegaskan, PT SKK tidak mendapatkan keuntungan, karena nilai pajak yang keluar akan langsung diklaim dan dibayarkan oleh klien perusahaan, yang merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Firul Zubaid Affandi selaku pegawai fungsional peneliti dokumen tingkat terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tipe A Soetta yang di hadirkan dalam persidangan adalah sebenarnya adalah orang yang diminta oleh terdakwa Qurnia untuk melakukan pemungutan terhadap PT SKK. Firul sempat mewakili terdakwa Qurnia untuk meminta dana kepada PT SKK namun langsung ditolak oleh kliennya tersebut.
“PT SKK dikontrak untuk melakukan handling tanpa ada keuntungan dari pajak bea masuk, barang ditahan atau tidak oleh Bea Cukai, dan kondisi barang-barang lain,” tegas Panji.
Selain tidak pernah mengambil keuntungan, PT SKK juga selalu memberikan laporan jika ada barang impor yang melebihi batas ketentuan. Jika terjadi kelebihan, barang tersebut akan disegel dan disita oleh pihak Bea Cukai sebagaimana yang tercantum dalam standar operasional yang berlaku.