Connect with us

Nasional

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Published

on

Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi. TWITTER@ganjarpranowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FILE/Ist. Photo

Telegraf – Unsur relawan dari berbagai latar belakang di Provinsi Jawa Tengah akan berkumpul sehari, pada Rabu 10 Agustus 2022 besok, untuk membicarakan arah pembangunan bangsa. Perhelatan sehari itu bakal berlangsung di Wisma Perdamaian, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang dengan tajuk “Agenda 45: .Jalan Kesejahteraan Indonesia.”

Dalam pertemuan itu para peserta akan membahas 5 pilar yakni kebudayaan, enerji, pangan, tata kelola pemerintahan dan politik global. Kehadiran mereka menunjukkan partisipasi public yang demokratis dalam menentukan jalan menuju Indonesia emas 2045 mendatang.

“Ini adalah pertemuan untuk menindaklanjuti FGD (Focus Group Discussion) 11 Juli lalu di Jakarta, yang telah menghasilkan rumusan awal,” kata Plt. Ketua Seknas Jokowi Jawa Tengah, Ripana Puntarasa, Selasa (09/08/2022).

Selanjutnya rumusan itu diperdalam lagi lewat FGD di tingkat provinsi untuk mendapat masukan lebih jauh dari para wakil masyarakat di seluruh Indonesia.

“Sebagai organisasi relawan, Seknas Jokowi menginisiasi dan bekerjasama dengan berbagai unsur kerelawanan dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi, professional untuk berembug,” imbuhnya.

Hasil pertemuan oleh para wakil warga Jawa Tengah itu akan diserahkan ke Dewan Pengurus Pusat Seknas Jokowi. Sebuah tim akan bekerja untuk merangkum semua masukan dari seluruh Indonesia. Hasilnya akan dibawa dalam sebuah uji publik sebelum terformulasi dalam sebuah rumusan akhir yang diharapkan akan diujudkan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2025 mendatang.

Penyerahan rumusan inisiatif RPJP 2025-2045 kepada Presiden Jokowi itu rencanakan akan dilakukan dalam sebuah pertemuan besar di Jombang, Jawa Timur, bulan September 2022 mendatang. Agenda 45 diharapkan akan menjadi inisiatif penuntun menuju Indonesia Sejahtera sesuai tujuan Kemerdekaan 1945.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Advertisement
Click to comment

Nasional

Presiden Sasakawa Foundation Temui Ganjar, Bahas Kerjasama Kebencanaan dan Anti Radikalisme

Published

on

Presiden Sasakawa Foundation saat menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (15/03/2023). FILE/Telegraf
Presiden Sasakawa Foundation saat menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (15/03/2023). FILE/Telegraf

Telegraf – Presiden of The Sasakawa Peace Foundation (SPF), Atsushi Sunami menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (15/03/2023). Keduanya terlibat dalam perbincangan mendalam mengenai isu kelautan hingga radikalisme.

Tiba pukul 09.30 WIB, Sunami langsung disambut Ganjar. Tak ada suasana canggung dalam pertemuan keduanya untuk pertama kali. Di antaranya karena Sunami dan Ganjar dekat dengan Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi.

Dalam perkenalannya, Sunami mengatakan sudah sering datang ke Indonesia, namun ini kali pertamanya ke Jawa Tengah. Kunjungannya ini, kata Sunami, sudah lama dinantikan khususnya untuk bertemu Ganjar.

“Saya sudah lama ingin berkunjung ke Jawa Tengah dan menemui Pak Ganjar, karena seperti yang kami ketahui dia adalah politisi dan pemimpin yang sangat menjanjikan di Indonesia saat ini,” katanya.

Selain itu, keduanya makin akrab saat mengetahui Sunami masih aktif mengajar sebagai dosen di kampus tempat istrinya pernah mengenyam studi Magisternya yakni National Graduate Institute for Policy Studies (Grips) di Tokyo.

“Saya mendapatkan banyak diskusi mendalam hari ini, dan bagaimana kami bisa berkolaborasi dengan berbagai isu terkait di Jawa Tengah dan secara umum Indonesia,” katanya.

Jalinan kerjasama antara SPF dan Pemerintah Indonesia sendiri menurut Sunami sudah berlangsung lama. Saat ini khususnya kondisi setelah Pandemi Covid-19 berangsur pulih, banyak potensi kerjasama yang bisa dilakukan lagi.

“Setelah Covid, akan banyak aktivitas yang kembali berjalan jadi kami ingin tahu secara pasti apa yang dapat kami lakukan bersama dengan Indonesia dan Jepang,” ujarnya.

Sunami mengatakan SPF bergerak dalam banyak bidang. Tak hanya tentang anti radikalisme dan pencegahan terorisme, Sunami menyebut pihaknya juga konsen pada isu kelautan khususnya ilegal fishing.

“Kami punya kesamaan program, seperti perikanan yaitu melawan ilegal fishing dan juga kelautan termasuk juga berbincang tentang pengembangan energi dan isu-isu lainnya,” tandasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku senang dengan kunjungan Presiden SPF Atsushi Sunami. Ganjar mengatakan, SPF punya banyak pengalaman yang bagus khususnya terkait penanganan konflik di antaranya di Poso, Sulawesi.

“Mereka ingin tahu juga bagaimana pengalaman kami menangani konflik, termasuk mengembalikan eks napiter ke masyarakat. Ada bahasa yang cukup bagus, jadi bukan deradikalisasi tapi repatriasi. Itu bahasa yang bagus untuk kita bicarakan,” paparnya.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, banyak sekali potensi kerjasama yang bisa dikerjakan. Di sisi lain, Ganjar juga membicarakan potensi kerjasama di bidang penanggulangan bencana.

“Saya juga mempropose kebencanaan karena pengalaman cukup banyak. Beliau mengundang saya untuk mengunjungi Jepang untuk meningkatkan kerja sama. Tentu ini sebuah undangan yang sangat bagus, saya merasa terhormat dan kami sedang siapkan yang lebih detil lagi,” pungkasnya.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading

Nasional

Eks Dirut Transjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Published

on

Photo Credit: Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah
Photo Credit: Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah

Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurut informasi yang diterima, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo.

“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/03/2023).

KPK belum mengungkapkan lebih lanjut soal uraian perbuatan para tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Hanya saja, Ali menegaskan pihaknya segera membeberkan hal tersebut ke publik.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” terangnya.

Ali juga menyampaikan harapan KPK agar para pihak yang hendak dimintai keterangan terkait kasus ini agar kooperatif. Dia juga memastikan, pihaknya menangani kasus ini sesuai koridor hukum.

“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan,” ungkapnya.

Diberitakan, KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan.

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” ujarnya.

Sebelumnya, M Kuncoro juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/03/2023).

Saleh ketika itu tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro. Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.

Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama 2 bulan.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading

Nasional

Insiden Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Asal Pasuruan Percayakan Hakim PN Surabaya

Published

on


Telegraf  – Orang tua Korban insiden Penghimpitan secara fatal di Stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/2022). Kuswanto (Ayah) dan Kundari (Ibu), warga asal Dusun Pandansari, Desa Sumberejo,  Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan telah mengikhlaskan kepergian putri semata wayang, bernama Pratiwi (26). Alm. Pratiwi meninggal dunia ketika menonton pertandingan sepakbola di Kanjuruhan, Malang.

Dalam pernyataan video yang disampaikan, keluarga korban bersangkutan mendukung penuh proses hukum yang menjerat para terdakwa. Selain itu, pihak bersangkutan juga menerima segala putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap vonis yang diberikan kepada terdakwa, Jum’at (10/3/2022).

Kemudian, ia menambahkan bahwa proses pengawalan insiden Kanjuruhan Malang secara keseluruhan mempercayakan kepada pihak kepolisian. “Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Jatim yang menangani tragedi Kanjuruhan”, ujar Kundari dalam keterangan videonya didampingi Suaminya.

Kendati demikian, pihak keluarga berharap kepada pihak majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dengan besar hati, Korban meninggal dunia, Pratiwi (26) harus meninggalkan anak sematang wayang, Wildan Ahmad Ramadhani (5) yang diasuh oleh orang tuanya, Kundari dan Kuswanto.

Pasalnya, ia mengaku tidak sendirian dalam proses pengawalan hukum, serta keluarga korban lainnya saling menguatkan dan merelakan tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa hingga luka – luka.

Sejauh peristiwa ini, ia menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak manapun yang telah berpartisipasi untuk membantu dan memberikan santunan kepada kami dan para keluarga korban. Ia tidak ingin dan para keluarga korban berlarut dalam kesedihan dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan yang mendatang.

Kundari beserta keluarga juga terimakasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing. Bahkan ia mengaku jika keluarga korban yang punya anaka sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA-Sederajat.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading

Nasional

Desak Pembatalan IPO PGE, FSPPB Kembali Turun Ke Jalan

Published

on

By

Photo Credit : Desak Pembatalan IPO PGE, FSPPB Kembali Turun Ke Jalan/Doc/Ist

Telegraf – Desak pembatalan IPO PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turun kejalan, dengan membawa 4 tuntutan.

“Aksi damai turun ke jalan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kegelisahan kami dalam menyikapi aksi korporasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang dipaksa mencari pendanaan melalui skema IPO dimana sekitar 25% sahamnya harus dijual ke publik/swasta dan asing yang bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lainnya, yang ternyata masyarakat umum hanya akan mendapatkan penjatahan 2.5% dari total saham yang ditawarkan, dimana 97.5% akan diambil oleh investor institusi dan swasta asing,” ungkap Arie Gumilar, Presiden FSPPB, dalam konferensi pers di kantor Sekretariat FSPPB di Jakarta, Kamis(16/2).

Arie menyebutkan ada 4 tuntutan yang di bawa dalam aksi damai tersebut antara lain pertama Batalkan rencana privatisasi PGE melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya, yang kedua Hentikan menggunakan alasan mencari dana murah, transparansi, meningkatkan citra dan akuntabilitas untuk menjual perusahaan melalui IPO PGE dan dilanjutkan dengan anak perusahaan Pertamina lainnya.

Ketiga, Hentikan Proses Unbundling Pertamina yang memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding.dan yang ke empat menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain.

Arie menekankan bahwa PGE yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina dan 100% milik bangsa Indonesia, merupakan penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% hasil output dayanya dijual kepada PT PLN (Persero) demi menerangi masyarakat Indonesia.

“Analisa untuk dapat dana murah tidak signifikan. Banyak keuntungan IPO, tapi tidak bagus untuk PGE. IPO tidak bagus until perusahaan negara yang mengelola sumber daya alam. Aksi yang kami lakukan untuk memberikan simbol. FSPPB menolak privatisasi PGE dan anak usaha Pertamina terafiliasi. Itu harga mati. Tidak ada kata terlambat. Kita masih punya peluang. Mogok kerja adalah Salah satu opsi yang bisa kami lakukan,” tutup Arie.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading

Nasional

1 Tahun 6 Bulan Penjara Vonis Untuk Bharada E

Published

on

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. ANTARA/Sigid Kurniawan

Telegraf – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/02/2023).

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” terang Alimin.

Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ungkap Alimin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/01/2023) lalu.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading

Nasional

Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Published

on

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). LP6/Johan Tallo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). LP6/Johan Tallo

Telegraf – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/02/2023). Johnny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Usai diperiksa, Johnny mengaku menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejagung. Selama diperiksa, Johnny telah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

“Pernyataan tersebut saya sampaikan secara bertanggung jawab, sebagai tugas dan fungsi, serta kewenangan sebagai menkominfo,” katanya.

Johnny berharap persoalan dalam pengadaan tower BTS dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pembangunan infrastuktur untuk pelayanan masyarakat dapat terus dilakukan. Namun, ia menyatakan kesiapannya jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya.

“Apabila, Kejagung masih membutuhkan keterangan, sebagai lembaga negara, pemimpin kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan melaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Johnny meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (09/02/2023) lalu. Johnny menyebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan saat itu karena ia mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Kemudian, pada Senin (13/02/2023), Johnny juga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi I dalam rangka revisi kedua UU ITE.

“UU itu sendiri telah dijembatani melalui surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkominfo yang menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan hukum yang kedepankan restorative of justice, sebelum penerapan ultimum remedium,” bebernya.

Indra Christianto
Bagikan Artikel
Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lainnya Dari Telegraf

close