Telegraf – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN) pada 2025.
Permintaan tersebut ia sampaikan melalui surat edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 yang terbit pada 20 Oktober 2025, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,” kata Purbaya dalam surat itu, dikutip Senin (10/11/2025).
Purbaya mengatakan, instruksi tersebut juga dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan pemerintah sepanjan tahun ini, yang juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi, kata dia, otoritas fiskal juga mencatat realisasai belanja transfer ke daerah (TKD) hingga akhir September tahun ini baru disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau sekitar 74% dari total pagu yang dipatok sebesar Rp864,1 triliun.
“Kami mencatat realisasi ini mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun lalu, sehingga menyebankan simpanan dana Pemda di perbankan hingga triwulan III-2025 mengalami kenaikan,” tuturnya.
Purbaya meminta kepada Pemda untuk melakukan beberapa langkah, yakni sebagai berikut:
1. Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
2. Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda).
3. Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
4. Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.
Belakangan, saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah (KPID) beberapa waktu lalu, Purbaya memang juga sempat menyoroti terdapat beberapa simpnana daerah yang masih tinggi di perbankan.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti bahwa total dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengendap di perbankan mencapai Rp653,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp254,4 triliun merupakan simpanan pemerintah daerah. Rinciannya, Rp188,9 triliun berada di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di bentuk simpanan berjangka.
Purbaya menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari laporan rutin perbankan yang dikompilasi oleh Bank Indonesia (BI). Ia lantas meminta para kepala daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran agar dana publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.