Pilpres Usai, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

Oleh : A. Chandra S.

Telegraf – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan oleh DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (03/07/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Hasyim Asy’ari. CAT adalah seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Aduan tersebut teregister dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan usai diadukan melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pengadu menuding pendekatan tersebut dilakukan menggunakan faktor kekuasaan.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim tersebut. CAT lantas memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik untuk mengajukan aduan.

Akhir Mei lalu, Hasyim yang dimintai keterangan, membantah seluruh pokok aduan. Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Lainnya Dari Telegraf