Pilkada Saat Pandemi Ciptakan Kebingungan Publik

Oleh : Didik Fitrianto
Pemilu


Telegraf – Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan berpendapat, pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang jadi digelar di tengah pandemi saat ini telah memunculkan kebingungan di masyarakat. Selama ini, Hinca mengatakan, daerah-daerah memahami bahwa pilkada merupakan pesta demokrasi yang dilakukan penuh dengan keramaian dan kebebasan dalam menyampaikan pandangan dan pendapat.

“Nah dengan pandemi ini, suka tidak suka karena seluruh dunia mengalaminya. Nah, itu terjadi pengurangan kualitas untuk kegembiraan demokrasi di masyarakat,” kata Hinca dalam diskusi yang digelar Indikator Politik Indonesia (IPI) secara live streaming, Minggu (25/10/2020).

Hinca menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu dalam penanganan Covid-19. Ia meminta agar seluruh pihak harus mencari cara terbaik untuk mengatasi terjadinya penurunan kualitas demokrasi.

“Kita lebih cenderung untuk fokus mengatasi penanganan Covid-19 itu sehingga di parlemen pun kita berusaha untuk meyakinkan, ayo kita lebih cenderung bagaimana mengurus api juga asapnya sekaligus,” ungkapnya.

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, sejak awal partainya kerap menyerukan perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang lebih tegas yang mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya, jumlah pertemuan kampanye tatap muka yang melanggar protokol Covid-19 makin meningkat, sedangkan jumlah pertemuan daring makin menurun.

“Sementara PKPU 13 nya itu tidak memberikan sanksi yang tegas ya. Kita menggunakan UU Karantina Wilayah, UU Penyakit Menular dan KUHP untuk memproses aktivitas pemilu, harusnya UU Pilkada, tapi karena nggak ada Perppu Pilkada lanjutan karena di UU 10/2016 masih tertulis dan belum dibatalkan bahwa yang namanya kampanye terbuka itu boleh konser musik, boleh pentas seni, boleh panen raya, oleh PKPU 13 dibatasi, tetapi ini tidak apple to apple UU dibatasi PKPU,” jelasnya.

Sebelumnya, IPI merilis hasil survei terbaru terkait pilkada di era pandemi Covid-19. Hasilnya, sebanyak 47,9% responden yang tinggal di wilayah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 setuju agar pilkada sebaiknya ditunda. Kemudian responden yang tidak setuju pilkada ditunda mencapai 46,3%.

“Artinya adalah, split (terbelah). Jadi di kalangan responden yang tinggal di wilayah yang punya hajatan pilkada itu mereka yang menuntut tunda atau tidak itu sama-sama kuat,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Minggu (25/10/2020).

Survei tidak hanya dilakukan di wilayah yang akan menggelar pilkada, tetapi juga di wilayah yang pada tahun 2020 ini tidak menggelar pilkada. Hasilnya sebanyak 53,3% menyatakan setuju pilkada ditunda.

Sedangkan 39,4% responden menyatakan tidak setuju pilkada ditunda. “Tuntutan pilkada ditunda itu lebih kuat di wilayah yang tidak ada pilkadanya tahun ini,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, jika ditotal maka 50,2% responden menyatakan setuju pilkada ditunda. Sedangkan total 43,4% responden menilai setuju pilkada tetap digelar.


Photo Credit: Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/09/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19. ANTARA/Muhammad Iqbal

 

Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved. Telegraf may receive compensation for some links to products and services on this website. Offers may be subject to change without notice. 

Telenetwork

Kawat Berita Indonesia

close