Telegraf, Jakarta – Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meminta agar manuver Politisi Senior PAN Amien Rais perlu dibatasi. Hal ini, kata Karyano, dilakukan demi kebaikan PAN sendiri yang sedang mempersiapkan Pilpres dan Pileg Serentak di 2019.
Hal ini disampaikan Karyono menanggapi ada dugaan manuver Amine Rais untuk meloloskan anaknya Ahmad Hanafi Rais menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Hegemoni Amien Rais sebaiknya dibatasi demi kebaikan Partai Amanat Nasional sendiri. Kiprah dan manuver politik Amien sudah meresahkan masyarakat pemilih termasuk pendukung PAN,” ujar Karyono kepada Telegraf, di Jakarta, Selasa (06/11/18).
Karyono mengingatkan, jangan sampai Amien Rais menjadikan PAN sebagai partai keluarga dengan mendorong anaknya sebagai penerus posisi Taufik Kurniawan. Menurut dia, jika Amien Rais melakukan hal tersebut, maka mencederai semangat demokrasi dan reformasi yang diklaim oleh PAN di awal reformasi 98.
“Yang menjadi pimpinan DPR harus sosok yang mumpuni, berkualitas dan berintegritas yang dipilih melalui mekanisme internal partai yang demokratis, bukan dengan cara-cara otoriter dan tekanan senioritas,” terangnya.
Selain itu, Karyono juga menyesalkan langkah Amien Rais sebelumnya yang mendatangi KPK setelah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicekal. Dia menilai langkah Amien Rais seolah-olah tidak menghargai KPK. Tak hanya itu, langkah Amien bisa dinilai publik sebagai bentuk intervensi hukum.
“Kesannya Amien Rais tidak menghargai KPK sebagai lembaga penegakan hukum. Saya juga mencurigai hal itu (datangi KPK) hanya sandiwara untuk menutupi ambisi Amien Rais untuk menempatkan anaknya di pimpinan DPR,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Fuad memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
KPK kemudian memanggil Taufik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tapi dia tak hadir. Lewat pengacara, dia pun meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. Namun Taufik tiba-tiba hadir di gedung KPK pada Jumat (02/11/18). Setelah diperiksa KPK, Taufik akhirnya ditahan. Dia sempat berbicara tentang rekayasa manusia saat menuju mobil tahanan. (Red)