Pemerintah Rilis 49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

Oleh : A. Chandra S.


Telegraf – Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana itu telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” kata Yasonna seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (22/02/2021).

Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, diundangkannya 49 peraturan pelaksana, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Baca Juga :   Pertamina Siagakan Satgas RAFI 2024 untuk Jaga Pasokan Energi

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 November 2020, bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), menyederhanakan regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Selain itu, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, dan sektor ketenagakerjaan.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. FILE/DOK/IST. PHOTO

 

Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved. Telegraf may receive compensation for some links to products and services on this website. Offers may be subject to change without notice. 

Telenetwork

Kawat Berita Indonesia

close