Telegraf – Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari strategi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024.
Skema HPT dinilai menjadi solusi pembiayaan yang inovatif di tengah keterbatasan anggaran negara (APBN), sekaligus membuka ruang partisipasi sektor swasta tanpa mengorbankan kepentingan publik.
“Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (7/8).
Skema ini memungkinkan aset negara yang telah beroperasi dan memiliki umur manfaat minimal 10 tahun untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta, baik melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun badan usaha (unsolicited). Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi sektor-sektor strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, pengelolaan limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Melalui skema HPT, kita ingin mendorong investasi swasta masuk ke sektor-sektor vital tanpa melepas kontrol negara. Ini adalah upaya memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan,” lanjut Rudy.
Peraturan ini juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengelola aset negara secara lebih optimal, termasuk melalui keterlibatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam proses transaksi. KPPIP akan berperan mulai dari penetapan proyek HPT, pemilihan mitra swasta, hingga pengembalian aset di akhir masa kerja sama.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari implementasi luas skema HPT di berbagai sektor dan wilayah Indonesia.
“Saya berharap forum ini menjadi momentum strategis untuk mempercepat implementasi skema HPT. Regulasi sudah tersedia, sekarang saatnya mendorong agar pelaksanaannya dilakukan secara feasible dan bankable,” pungkas Rudy.
Turut hadir dalam sosialisasi ini antara lain Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Kemenko Perekonomian Yuli Sri Wilanti, perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, serta pimpinan BUMN sektor infrastruktur.