Pemerintah Dorong Redenominasi Rupiah Bisa Masuk Prolegnas 2017

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Pemerintah mengaku akan terus mendorong penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah bisa masuk dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2017.

Sri Mulyani mengakui sejatinya prolegnas tahun depan itu memang sudah padat dan penuh oleh agenda-agenda lainnya yang perlu dibahas. Akan tetali diharapkan masih ada ruang untuk memasukkan agenda redenominasi rupiah ini bisa dibahas bersama dewan agar bisa segera dilaksanakan.

“2017 (redenominasi rupiah) tidak termasuk di dalam list atau daftar legislasi prolegnas kita. Tapi Presiden (Joko Widodo) dan Bank Indonesia terus koordinasi dengan dewan. Kalau ada slot kita ingin itu bisa termasuk atau masuk prolegnas,” kata Sri Mulyani saat menghadiri acara Seminar Prospek Ekonomi Indonesia 2017: Memetakan Sektor-Sektor Unggulan di Balai Kartini, Jakarta, Senin (19/12).

Sri Mulyani menjelaskan, redenominasi mata uang itu bisa dilakukan apabila kondisi perekonomian suatu negara memang sudah berjalan dengan baik. Dan Indonesia sendiri kemampuan dan kepercayaan terhadap ekonomi apabila pondasinya bisa terus dijaga dengan baik.

Sebab, lanjutnya, mata uang itu merefleksikan kekuatan dari ekonomi itu sendiri. Dan seperti yang juga diketahui, di banyak negara relatif masih cukup banyak yang mata uangnya memiliki nominal nol dalam jumlah banyak karena pernah mengalami dalam kondisi perekonomian yang menantang dan berujung pada tekanan inflasi sangat tinggi.

Baca Juga :   Dorong Daya Saing Keuangan Syariah OJK Adakan Pertemuan Ijtima’ Sanawi

“Seperti Turki pernah mengalami inflasi sangat tinggi. Indonesia karena terjadi krisis ’97-’98 terus berlajut, ini kenapa kita punya nol banyak. Redenominasi itu lebih meyakinkan atau mematrikan memperdalam keyakinan terhadap currency Indonesia tapi tidak mempengaruhi apapun karena secara nominal,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, kalaupun redenominasi rupiah ini dilakukan, maka paling tidak membutuhkan waktu atau masa transisi sekitar 7 hingga 8 tahun. Dengan demikian itu sebabnya perlu segera dilakukan pembahasan dengan dewan atau masuk dalam agenda prolegnas tahun depan.

“Untuk redenominasi itu yang diperlukan adalah pertama undang-undangnya. Yang ingin saya sampaikan adalah Bank Indonesia koordinasi dengan Kementerian Keuangan, lalu diajukan ke DPR. Tapi memang transisinya 7-8 tahun,” tuturnya. (Red)

Photo credit : Ist. Photo


Lainnya Dari Telegraf