Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca OJK Perkenalkan Dua POJK Baru untuk Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Perkenalkan Dua POJK Baru untuk Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Atti K. Jumat, 24 Januari 2025 | 10:50 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Sejumlah peserta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bagikan

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, yakni POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK), serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

POJK KK PIKK ini merupakan upaya OJK untuk memperbaiki pengawasan terhadap kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dan bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi dan efisien terhadap konglomerasi keuangan. Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, peraturan ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar M. Ismail Riyadi.

Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis bertujuan untuk memperkuat kewenangan OJK dalam mengatur sektor jasa keuangan, khususnya dalam hal pengawasan perilaku pasar (market conduct). Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan terkait kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau konversi.

“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” tambah M. Ismail Riyadi.

Baca Juga :  OJK Bangun Kantor Baru di Medan untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Sumatera Utara

POJK ini mulai berlaku pada 23 Desember 2024, menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan tetap berlaku bagi ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit
ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Remitansi Capai Rp250 Triliun, OJK Dorong Literasi dan Perlindungan Finansial PMI

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?