Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, yakni POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK), serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.
POJK KK PIKK ini merupakan upaya OJK untuk memperbaiki pengawasan terhadap kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dan bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi dan efisien terhadap konglomerasi keuangan. Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, peraturan ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar M. Ismail Riyadi.
Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis bertujuan untuk memperkuat kewenangan OJK dalam mengatur sektor jasa keuangan, khususnya dalam hal pengawasan perilaku pasar (market conduct). Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan terkait kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau konversi.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” tambah M. Ismail Riyadi.
POJK ini mulai berlaku pada 23 Desember 2024, menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan tetap berlaku bagi ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.