OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba

Oleh : Atti K.

Telegraf – Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan edukasi kelompok penyandang disabilitas di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Bupati Toba, Poltak Sitorus (melalui daring), Wakil Bupati Toba, Tonny M.Simanjuntak, Anggota DPR RI Komisi XI Sihar Sitorus,Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran, Kepala Kantor OJK Propinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, Direktur Umum PT. Bank Sumut, Babay Parid.

Poltak Sitorus menyampaikan terimakasih kepada OJK atas pelaksanaan edukasi keuangan terhadap para penyandang disabilitas dan pelaku UMKM di Kabupaten Toba. “Mudah-mudahan melalui kegiatan yang kita laksanakan ini berdampak positif bagi percepatan akses keuangan di Kabupaten Toba maupun di daerah kita masing-masing,”  ungkap Poltak, Jumat 09/8).

Sementara itu Friderica yang bisa di sapa Kiki menuturkan kelompok penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

“Masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera. Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Kiki.

Baca Juga :   Net Zero Emission 2060 Pemerintah Berkomitmen Kurangi Pemanfaatan Batubara

Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

Kiki menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

Tidak hanya peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).

Mengangkat tema ‘Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif” ini dilaksanakan hybrid dan dihadiri oleh 350 yang hadir secara tatap muka serta 500 orang hadir secara online yang berasal dari penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara.

Lainnya Dari Telegraf