OJK Fokus Perkuat Industri Asuransi dengan Regulasi Baru dan Digitalisasi

Oleh : Atti K.

Telegraf -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah-langkah penting dalam memperkuat industri asuransi di Indonesia melalui penerbitan sejumlah peraturan dan regulasi baru. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyonoi mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki manajemen risiko, penguatan modal, dan pengembangan kompetensi dalam industri asuransi.

Kami melihat regulasi-regulasi sebelumnya belum cukup untuk mengatur penguatan industri asuransi. Oleh karena itu, kami melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan kementerian terkait dalam penyusunan regulasi baru ini,” ujar Ogi dalam acara penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) selama tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2).

Ogi juga menyebutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor asuransi, OJK berencana menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada tahun 2025 yang mencakup berbagai aspek, mulai dari tingkat kesehatan penjaminan, manajemen risiko, hingga asuransi konvensional dan syariah. “Kami mendorong industri untuk menerapkan regulasi ini dengan komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan, agar dampaknya bisa positif bagi industri asuransi ke depan,” tambah Ogi.

Ogi menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK, kementerian, dan lembaga terkait untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri asuransi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan dukungan teknologi, OJK memproyeksikan bahwa industri asuransi di Indonesia pada tahun 2025 akan tumbuh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020. “Kami memproyeksikan asuransi umum dan relasi tumbuh 8-10%, asuransi jiwa 2-4%, dan dana pensiun lebih tinggi, yakni 9-11%,” kata Ogi

Di sisi lain, Ogi juga menjelaskan bahwa teknologi dan digitalisasi memainkan peran penting dalam mempercepat layanan asuransi. “Layanan digital kini menjadi suatu keharusan bagi perusahaan asuransi untuk mempermudah konsumen dalam mendapatkan manfaat perlindungan,” ujarnya. OJK juga mendukung inisiatif perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memperluas jangkauan layanan, termasuk akses produk asuransi di wilayah yang lebih terpencil.

Sementara itu, pengaruh regulasi baru terhadap industri asuransi, Ogi menjelaskan bahwa regulasi mengenai ekuitas dan pengelolaan risiko bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki fondasi yang kuat. “Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk meningkatkan ekuitas secara bertahap, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan di masa depan dengan lebih siap,” terang Ogi.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap bahwa industri asuransi Indonesia dapat berkembang lebih pesat, mampu bersaing di tingkat internasional, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Lainnya Dari Telegraf