OECD Ajak Indonesia Kerjasama Kelola Data Digital

Oleh : Fajri Setiawan
Photo Credit : Ilustrasi Analitik Data Komputasi. SHUTTERSTOCK

Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) menerima delegasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang dilakukan secara virtual pada Rabu (04/08/2021). Hal tersebut, dilakukan, untuk menindak lanjuti pertemuan Menteri Digital Negara Anggota G20.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba yang menyambut delegasi itu mengatakan, pihaknya antusias dalam memperkuat kerja sama dengan OECD melalui pertemuan digital. Khususnya, dalam hal yakni cross border data flow dan data free flow.

“Indonesia terbuka untuk kerja sama yang saling memperkuat dengan OECD. Kami menyambut baik dukungan OECD terhadap Presidensi Indonesia untuk melakukan pembahasan mengenai Cross-border Data Flow and Data Free Flow with Trust,” kata Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba melalui siaran persnya.

Sebab, dalam beberapa waktu yang lalu, Kementerian Kominfo yang mewakili pemerintah Indonesia kerap kali menyuarakan dua hal tersebut di pertemuan skala internasional. Kerja sama dua hal ini, perlu segera dibangun oleh negara-negara lain dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman.

“Untuk Cross-border Data Flow dan Data Free Flow with Trust, Indonesia memiliki perhatian pada divergensi pemahaman terhadap istilah ‘trust,” tuturnya.

Sebagai komitmen kuat Kominfo dalam memperkuat dua hal itu, pemerintah Indonesia saat ini sedang fokus dalam meningkatkan keterampilan digital dan literasi digital. Sehingga, kerja sama yang dibangun terkait dengan pengelolaan data dapat dilakukan optimal.

“Indonesia manargetkan akan dapat terwujud Toolkit G20 tentang Keterampilan Digital dan Pengukuran Literasi Digital dalam mendukung pembahasan di atas,” imbuhnya.

Selanjutnya, pembahasan juga dilakukan terhadap perhatian Indonesia istilah ‘lawfulness, fairness, and transparency’ yang merujuk pada General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

“Dapat dipahami bahwa ketiga prinsip tersebut berkorelasi dan tidak dapat dipertukarkan,” jelasnya.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo prinsip-prinsip ‘lawfulness’ dan ‘fairness’ juga tercermin dalam Resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi 45/95 tanggal 14 Desember 1990 tentang Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files.

“Indonesia juga ingin tahun depan mengajukan prinsip ‘reciprocity’, yang menunjukkan perlunya tolok ukur kebutuhan perlindungan data sebagai salah satu basis aliran data lintas batas,” ungkapnya.

Terakhir, Sekjen Kementerian Kominfo mengapresiasi OECD yang memberikan dukungan terhadap Indonesia. Menurutnya OECD telah mendukung pengembangan ekonomi digital di kerangka G20 sejak Kepresidenan Tiongkok pada tahun 2016. OECD juga menyampaikan dukungan penuh DEWG untuk menjadi muara bagi pembahasan isu ekonomi digital yang bersifat lintas sektoral di working group lain, seperti ketenagakerjaan dan pendidikan.

“Mengingat pengalaman luas OECD dengan DETF dan dengan semangat kolaborasi, Indonesia juga menerima saran dan kerjasama untuk memperdalam sekaligus memperluas cakupan isu-isu tersebut, untuk kemungkinan deliverables or side event yang akan dibawa Indonesia sebagai Presidensi berikutnya” pungkasnya.


Photo Credit : Ilustrasi Big Data. SHUTTERSTOCK

 

Lainnya Dari Telegraf