Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Politika

MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai

A. Chandra S. Senin, 10 November 2025 | 16:14 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Soeharto di belakang presiden Soekarno, pada Maret 1966. Getty Images/Beryl Bernay
Bagikan

Telegraf – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan persoalan politik Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid sudah selesai. Hal ini terjadi karena MPR sudah resmi mencabut dua ketetapan lembaganya yang berkaitan dengan Soeharto dan Gus Dur.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pencabutan Tap MPR tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Soeharto dan Gus Dur.

“Gus Dur ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata. Persoalan Soeharto dan Gus Dur sudah dinyatakan selesai,” kata Muzani, Senin (10/11/2025).

Pada September 2024, MPR resmi mencabut tiga ketetapan lembaganya yang berkaitan dengan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tiga Tap MPR atau MPRS tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik tiga presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.

MPR menyatakan Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 atau Tap MPRS XXXIII/1967 tak berlaku lagi. MPR menilai bagian pertimbangan dan Pasal 6 pada ketetapan tersebut sudah gugur demi hukum.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nomor 83/TK/2012 yang isinya memberikan status pahlawan nasional kepada Soekarno. Keputusan ini sekaligus menjadi tanda pemerintah mencabut tuduhan kepada Soekarno sebagai sosok yang memperoleh keuntungan dan bahkan melindungi kelompok pemberontak Partai Komunis Indonesia.

“Telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tuduhan pengkhianatan terhadap bung Karno telah digugurkan demi hukum,” kata Bambang Soesatyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR saat memimpin Sidang Paripurna Penutupan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Dalam Tap MPRS XXXIII/1967; pemerintah memerintahkan pengusutan hukum terhadap Soekarno atas tuduhan keterlibatannya dalam gerakan PKI. Hal ini juga yang membuat Soekarno diturunkan dari jabatan sebagai presiden dan menjalani pengasingan hingga akhir masa hidupnya.

MPR juga menyatakan Ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.

Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.

“Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bambang.

Seperti Soekarno, MPR juga mengatakan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 atau Tap MPR II/2001 sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban Presiden Gus Dur selama masa jabatannya 1999-2001. Ketetapan ini juga yang menjadi dasar bagi MPR untuk mencopot Gus Dur dan menyerahkan kursi presiden kepada Megawati Soekarnoputri.

Sesuai Tap MPR I/2003, tiga Tap MPR atau MPRS berkaitan dengan para presiden tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicabut. Dalam Tap MPR terakhir tersebut, ada enam kriteria klasifikasi yang bisa ditentukan dari seluruh produk hukum di lembaga tersebut.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit
Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China
Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Gibran: Beliau Berkontribusi dan Berjasa Besar Untuk Pembangunan

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Protes Sengketa Pilkada, Warga SBT Ajak Pocong ke MK

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Perempuan Jadi Garda Depan Pemenangan Pasangan Pram-Doel

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Gandeng Ormas Jakarta Rido Masifkan Program Traktiran R1DO

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?