Menteri BUMN : Demi Penuhi Hak Rakyat BTN Diminta BlackList Developer dan Notaris Nakal

Oleh : Atti K.

Telegraf – Dalam angka mendukung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertipikat mereka sebagai debitur. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta BTN melakukan percepatan penyelesaian sertifikat debitur.

“Saya mengapresiasi BTN yang melakukan self-correction dan perbaikan sistem, apalagi BTN mau terus berkembang. Program Tiga Juta Rumah ini adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82% dari perumahan subsidi,” ujar Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/6).

Erick juga mengatakan percepatan perbaikan dari penyelesaian sertipikat merupakan salah satu pondasi penting Program Tiga Juta Rumah, sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. Dalam prosesnya, Program Tiga Juta Rumah melibatkan banyak pihak termasuk swasta dan menggunakan sistem perbankan baik Himbara maupun bank swasta.

Erick meminta memblack list developer dan notaris yang bermasalah serta Erick jugameminta bahwa Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) berbagi data dalam perlindungan maksimal masyarakat.

“Tapi minta maaf, saya minta blacklist developer dan notaris yang bermasalah dan saya harapkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Jadi, kalau perlu semua pengembang yang di-black list juga di-black list bank Himbara,” tegas Erick.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertipikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertipikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR.

Baca Juga :   BTN Apresiasi Inovasi dan Kolaborasi Kepada Mintra Pengembang, Desainer dan Inovator dalam BTN Awards 2025

Nixon mengatakan bahwa BTN mengakui proses penyelesaian sertipikat terus diperbaiki oleh BTN. “Hari ini sejak 2019, sebanyak 80 ribu sertipikat sudah diselesaikan oleh BTN dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses bisa lebih cepat,” ujar Nixon.

Nixon menjelaskan, upaya perbaikan yang dilakukan BTN antara lain melakukan profiling dan membuat rating developer dari Platinum, Gold, Bronze, hingga non-rating. Untuk kategori non-rating, kata Nixon, tidak diberikan prioritas untuk KPR ataupun Kredit Yasa Griya.

“Kami melakukan perbaikan melalui pembentukan task force (Satuan Tugas/Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya lainnya adalah membuka call center untuk pengaduan permasalahan sertipikat yang dialami masyarakat dengan developer,” tutur Nixon.

Dengan upaya tersebut, Nixon menargetkan penyelesaian sertipikat LAT pada tahun ini sebanyak 15.000 dari total 38.144 sertipikat.

Lebih lanjut, Nixon menegaskan BTN akan menghentikan kerja sama dengan developer dengan sertipikat LAT dan akan membagikan daftar hitam kepada BP Tapera, agar developer tersebut tidak menyalurkan program KPR Subsidi lagi. Dengan begitu, berdasarkan database BP Tapera, bank mana pun tidak dapat menerima program KPR Subsidi.

 

Lainnya Dari Telegraf