Nasional
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
Presiden Sasakawa Foundation Temui Ganjar, Bahas Kerjasama Kebencanaan dan Anti Radikalisme

Telegraf – Presiden of The Sasakawa Peace Foundation (SPF), Atsushi Sunami menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (15/03/2023). Keduanya terlibat dalam perbincangan mendalam mengenai isu kelautan hingga radikalisme.
Tiba pukul 09.30 WIB, Sunami langsung disambut Ganjar. Tak ada suasana canggung dalam pertemuan keduanya untuk pertama kali. Di antaranya karena Sunami dan Ganjar dekat dengan Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi.
Dalam perkenalannya, Sunami mengatakan sudah sering datang ke Indonesia, namun ini kali pertamanya ke Jawa Tengah. Kunjungannya ini, kata Sunami, sudah lama dinantikan khususnya untuk bertemu Ganjar.
“Saya sudah lama ingin berkunjung ke Jawa Tengah dan menemui Pak Ganjar, karena seperti yang kami ketahui dia adalah politisi dan pemimpin yang sangat menjanjikan di Indonesia saat ini,” katanya.
Selain itu, keduanya makin akrab saat mengetahui Sunami masih aktif mengajar sebagai dosen di kampus tempat istrinya pernah mengenyam studi Magisternya yakni National Graduate Institute for Policy Studies (Grips) di Tokyo.
“Saya mendapatkan banyak diskusi mendalam hari ini, dan bagaimana kami bisa berkolaborasi dengan berbagai isu terkait di Jawa Tengah dan secara umum Indonesia,” katanya.
Jalinan kerjasama antara SPF dan Pemerintah Indonesia sendiri menurut Sunami sudah berlangsung lama. Saat ini khususnya kondisi setelah Pandemi Covid-19 berangsur pulih, banyak potensi kerjasama yang bisa dilakukan lagi.
“Setelah Covid, akan banyak aktivitas yang kembali berjalan jadi kami ingin tahu secara pasti apa yang dapat kami lakukan bersama dengan Indonesia dan Jepang,” ujarnya.
Sunami mengatakan SPF bergerak dalam banyak bidang. Tak hanya tentang anti radikalisme dan pencegahan terorisme, Sunami menyebut pihaknya juga konsen pada isu kelautan khususnya ilegal fishing.
“Kami punya kesamaan program, seperti perikanan yaitu melawan ilegal fishing dan juga kelautan termasuk juga berbincang tentang pengembangan energi dan isu-isu lainnya,” tandasnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku senang dengan kunjungan Presiden SPF Atsushi Sunami. Ganjar mengatakan, SPF punya banyak pengalaman yang bagus khususnya terkait penanganan konflik di antaranya di Poso, Sulawesi.
“Mereka ingin tahu juga bagaimana pengalaman kami menangani konflik, termasuk mengembalikan eks napiter ke masyarakat. Ada bahasa yang cukup bagus, jadi bukan deradikalisasi tapi repatriasi. Itu bahasa yang bagus untuk kita bicarakan,” paparnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, banyak sekali potensi kerjasama yang bisa dikerjakan. Di sisi lain, Ganjar juga membicarakan potensi kerjasama di bidang penanggulangan bencana.
“Saya juga mempropose kebencanaan karena pengalaman cukup banyak. Beliau mengundang saya untuk mengunjungi Jepang untuk meningkatkan kerja sama. Tentu ini sebuah undangan yang sangat bagus, saya merasa terhormat dan kami sedang siapkan yang lebih detil lagi,” pungkasnya.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
Eks Dirut Transjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurut informasi yang diterima, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/03/2023).
KPK belum mengungkapkan lebih lanjut soal uraian perbuatan para tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Hanya saja, Ali menegaskan pihaknya segera membeberkan hal tersebut ke publik.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” terangnya.
Ali juga menyampaikan harapan KPK agar para pihak yang hendak dimintai keterangan terkait kasus ini agar kooperatif. Dia juga memastikan, pihaknya menangani kasus ini sesuai koridor hukum.
“Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan,” ungkapnya.
Diberitakan, KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” ujarnya.
Sebelumnya, M Kuncoro juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/03/2023).
Saleh ketika itu tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro. Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.
Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama 2 bulan.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
Insiden Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Asal Pasuruan Percayakan Hakim PN Surabaya

Telegraf – Orang tua Korban insiden Penghimpitan secara fatal di Stadion Kanjuruhan, Malang (1/10/2022). Kuswanto (Ayah) dan Kundari (Ibu), warga asal Dusun Pandansari, Desa Sumberejo, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan telah mengikhlaskan kepergian putri semata wayang, bernama Pratiwi (26). Alm. Pratiwi meninggal dunia ketika menonton pertandingan sepakbola di Kanjuruhan, Malang.
Dalam pernyataan video yang disampaikan, keluarga korban bersangkutan mendukung penuh proses hukum yang menjerat para terdakwa. Selain itu, pihak bersangkutan juga menerima segala putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap vonis yang diberikan kepada terdakwa, Jum’at (10/3/2022).
Kemudian, ia menambahkan bahwa proses pengawalan insiden Kanjuruhan Malang secara keseluruhan mempercayakan kepada pihak kepolisian. “Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Jatim yang menangani tragedi Kanjuruhan”, ujar Kundari dalam keterangan videonya didampingi Suaminya.
Kendati demikian, pihak keluarga berharap kepada pihak majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dengan besar hati, Korban meninggal dunia, Pratiwi (26) harus meninggalkan anak sematang wayang, Wildan Ahmad Ramadhani (5) yang diasuh oleh orang tuanya, Kundari dan Kuswanto.
Pasalnya, ia mengaku tidak sendirian dalam proses pengawalan hukum, serta keluarga korban lainnya saling menguatkan dan merelakan tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa hingga luka – luka.
Sejauh peristiwa ini, ia menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak manapun yang telah berpartisipasi untuk membantu dan memberikan santunan kepada kami dan para keluarga korban. Ia tidak ingin dan para keluarga korban berlarut dalam kesedihan dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan yang mendatang.
Kundari beserta keluarga juga terimakasih kepada pemerintah daerah setempat yang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing. Bahkan ia mengaku jika keluarga korban yang punya anaka sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA-Sederajat.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
Desak Pembatalan IPO PGE, FSPPB Kembali Turun Ke Jalan

Telegraf – Desak pembatalan IPO PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) turun kejalan, dengan membawa 4 tuntutan.
“Aksi damai turun ke jalan ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kegelisahan kami dalam menyikapi aksi korporasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang dipaksa mencari pendanaan melalui skema IPO dimana sekitar 25% sahamnya harus dijual ke publik/swasta dan asing yang bertujuan untuk memperoleh dana murah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta berbagai alasan lainnya, yang ternyata masyarakat umum hanya akan mendapatkan penjatahan 2.5% dari total saham yang ditawarkan, dimana 97.5% akan diambil oleh investor institusi dan swasta asing,” ungkap Arie Gumilar, Presiden FSPPB, dalam konferensi pers di kantor Sekretariat FSPPB di Jakarta, Kamis(16/2).
Arie menyebutkan ada 4 tuntutan yang di bawa dalam aksi damai tersebut antara lain pertama Batalkan rencana privatisasi PGE melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya, yang kedua Hentikan menggunakan alasan mencari dana murah, transparansi, meningkatkan citra dan akuntabilitas untuk menjual perusahaan melalui IPO PGE dan dilanjutkan dengan anak perusahaan Pertamina lainnya.
Ketiga, Hentikan Proses Unbundling Pertamina yang memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding.dan yang ke empat menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain.
Arie menekankan bahwa PGE yang 100% sahamnya dimiliki Pertamina dan 100% milik bangsa Indonesia, merupakan penyelenggara usaha bidang panas bumi penghasil tenaga listrik yang 100% hasil output dayanya dijual kepada PT PLN (Persero) demi menerangi masyarakat Indonesia.
“Analisa untuk dapat dana murah tidak signifikan. Banyak keuntungan IPO, tapi tidak bagus untuk PGE. IPO tidak bagus until perusahaan negara yang mengelola sumber daya alam. Aksi yang kami lakukan untuk memberikan simbol. FSPPB menolak privatisasi PGE dan anak usaha Pertamina terafiliasi. Itu harga mati. Tidak ada kata terlambat. Kita masih punya peluang. Mogok kerja adalah Salah satu opsi yang bisa kami lakukan,” tutup Arie.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
1 Tahun 6 Bulan Penjara Vonis Untuk Bharada E

Telegraf – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/02/2023).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” terang Alimin.
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ungkap Alimin.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/01/2023) lalu.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
Nasional
Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku

Telegraf – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari eksekusi mati dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Diketahui, KUHP baru telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022 lalu. KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun mendatang atau pada awal Januari 2026. Dengan demikian, jika perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo berkekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026, tetapi eksekusinya belum dilaksanakan, maka akan berlaku ketentuan KUHP yang baru.
“Bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum awal Januari 2026 nanti atau daya laku KUHP nasional, tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP nasional atau lex favor reo, yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert Aries, tim sosialisasi RUU KUHP kepada wartawan, Selasa (14/02/2023).
Pasal 3 ayat (1) KUHP baru berbunyi, “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.”
Dikatakan, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif sesuai Pasal 67 KUHP baru. Menurutnya, pasal tersebut menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro atau retentionis dan kontra abolitionis terhadap pidana mati.
Pasal 67 KUHP baru berbunyi, “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.”
Dengan demikian, para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP nasional akan berlaku ketentuan transisi yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah. Aturan itu untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani dan juga assesment yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.
“Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam peraturan pemerintah,” terangnya.
Di samping itu, saat KUHP nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Bahkan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan eksekusi belum dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, pidana mati bisa menjadi berubah menjadi pidana seumur hidup. Hal itu bisa terjadi berdasarkan keputusan presiden sesuai dengan Pasal 101 KUHP baru.
“Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” paparnya.
Adapun aturan mengenai pidana mati dalam KUHP nasional tercantum di Pasal 98 hingga Pasal 102.
Pasal 98: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99 ayat (1): Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.
Pasal 99 ayat (2): Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
Pasal 99 ayat (3): Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 99 ayat (4): Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100 ayat (1): Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
Pasal 100 ayat (2): Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 100 ayat (3): Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 100 ayat (4): Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 100 ayat (5): Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101: Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.
Pasal 102: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan undang-undang.
Dari hasil sidang perkara pembunuhan Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
- Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS - 14 February 2023 | 3:39 PM
- Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati Jika KUHP Ini Berlaku - 14 February 2023 | 6:52 AM
- Berada di Medan, Jokowi Ungkapkan Beberapa Rencana Kedepan - 12 February 2023 | 10:19 AM
-
Corporate2 weeks ago
Indonesia Masih Butuh 90 Ribu Dokter Gigi Untuk Melayani Jumlah Penduduk Indonesia
-
Olahraga3 weeks ago
SOIna Siap Ikuti Kompetisi SOWG 2023 di Berlin Jerman
-
Ekonomika3 weeks ago
Anjloknya Harga Minyak ke Posisi Terendah Tingkatkan Kehawatiran Perbankan
-
Didaktika2 weeks ago
Calon Pemimpin Berbakat Kumpul di IAS Party Sekolah Al-Jannah
-
Ekonomika3 weeks ago
PROPAMI Resmi Melantik Pengurus DPW Bandung Raya
-
Ekonomika2 weeks ago
Bantu Managemen Pengeluaran UOB Indonesia Gandeng Visa, dan Volopay
-
Nasional3 weeks ago
Presiden Sasakawa Foundation Temui Ganjar, Bahas Kerjasama Kebencanaan dan Anti Radikalisme
-
Entertainment4 weeks ago
Ini Dia Sorotan Acara Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2023 yang Menginspirasi
-
Nasional3 weeks ago
Insiden Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Asal Pasuruan Percayakan Hakim PN Surabaya
-
Ekonomika3 weeks ago
Sungai Watch : Ini Perusahaan Penyumbang Sampah Kemasan Palastik Terbesar
-
Ekonomika3 weeks ago
Teknologi Nano Hadir di FEX-BCI Central Bandung
-
Otomotif3 weeks ago
Metro Moskwa Pecahkan Rekor Dunia dengan Lin Lingkar Besar sebagai Lin Terpanjang di Dunia