Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Mendikbud Minta Penerapan Zonasi di PPDB
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Didaktika

Mendikbud Minta Penerapan Zonasi di PPDB

KBI Media Selasa, 26 Juni 2018 | 10:11 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
FILE/Dok/Ist. Photo
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebaiknya pemerintah daerah menetapkan zonasi dalam PPDB. Hal itu sesuai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada penerimaan siswa baru.

“Kami minta agar pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan baru ini. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang bertujuan untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta Senin (25/06/18).

Permendikbud ini, kata Muhadjir merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli.

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tambahnya.

Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) serta penghapusan ketentuan rombongan belajar. (Red)


Photo Credit : Mendikbud Muhadjie Effendy. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi
Waktu Baca 3 Menit
Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan
Waktu Baca 5 Menit
Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR
Waktu Baca 2 Menit
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil
Waktu Baca 4 Menit

Bank Jakarta Resmikan Biodigester Komunal di Pekayon, Dorong Jakarta Bebas BABS dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit

Xi Jinping dan Donald Trump Bakal Absen di KTT G-20 Afrika Selatan

Waktu Baca 4 Menit

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning

Waktu Baca 2 Menit

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Didaktika

Pendidikan Terjangkau Jadi Fokus Jaspal Sidhu di EdTech Asia Summit 2025

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pecah! Ribuan Jemaah Hadiri UNU Jogja Bersholawat Sambut Maulid Nabi, Ajak Doakan Keselamatan Negeri

Waktu Baca 4 Menit
Didaktika

Percepat Transformasi Pendidikan, Ajang Penghargaan Acer Smart School Awards 2025 Perluas ke Semua Jenjang Pendidikan

Waktu Baca 4 Menit
DidaktikaRilis

Mahasiswi KKN STAI Al-Anwar Sarang Gagas Eco-Masjid

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?