Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mahfud MD: Nonton Film G30S/PKI Hukumnya Mubah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mahfud MD: Nonton Film G30S/PKI Hukumnya Mubah

Kyandra Senin, 28 September 2020 | 09:35 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA
Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Gerakan 30 September 1965 yang didalangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) menjadi sejarah kelam perjalanan bangsa Indonesia.

Hingga kini, terkait pemutaran film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengaku menonton film pengkhianatan G30S/PKI. Dia juga mempertanyakan sejumlah pihak yang masih meributkan soal penayangan film ini.

“Mengapa soal pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI diributkan?” tulis Mahfud MD dalam akun media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (27/09/2020).

Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang warganya menonton Film G30S/PKI. Hal itu diungkapkannya menanggapi ramainya soal polemik film G30S/PKI.

“Pemerintah tidak ‘melarang’ atau pun ‘mewajibkan’ untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam ‘mubah’. Silakan saja,” ucapnya..

Dia juga tidak mempermasalahkan jika ada media yang ingin kembali menayangkan film tersebut.

“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, sejak Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mengumumkan dahulu, bukan merupakan pelarangan. Tetapi, pemerintah tidak mewajibkan harus menontonnya.

“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September,” ujar Mahfud.

Jika disamakan dengan hukum Islam, menurut Mahfud, menonton film tersebut hukumnya, “mubah.”

Dia juga mengungkapkan stasiun televisi siaran tidak dilarang menayangkan jika pemegang hak siarnya memang mengizinkan.

Setiap September, terutama akhir bulan isu PKI selalu kembali dicuatkan. Belakangan, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kembali mengingatkan.


Photo Credit: Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?