Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Larangan PNS di DKI Gunakan Elpiji Kemasan 3 Kg
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Regional

Larangan PNS di DKI Gunakan Elpiji Kemasan 3 Kg

KBI Media Rabu, 30 Agustus 2017 | 07:39 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Pertamina Mulai Sosialisasikan Larangan PNS di DKI Gunakan Elpiji Kemasan 3 Kg
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg melalui Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kg.

Seruan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 31 Juli lalu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu agar berpindah dari penggunaan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji ukuran lain, pasalnya gas yang dijual dengan subsidi pemerintah tersebut konsumsinya terbatas hanya bagi warga yang kurang mampu.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil Pemprov DKI, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) atau pelaku usaha dengan penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta, serta seluruh masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, tabung ukuran 3 kg memiliki kekhususan seperti kondisi pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang disubsidi oleh pemerintah.

Konsumsi gas elpiji 3kg pun terbatas bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, mengatakan himbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi pemprov dalam menjaga target sasaran penggunaan gas elpiji 3kg agar sesuai dengan peruntukkannya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendukung kebijakan yang tujuannya untuk menjaga sasaran subsidi daerah, hanya saja dirinya menyayangkan jika himbauan atau kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Menurut Sarman, Pemprov wajib memberikan sosialisasi dan kejelasan dari batasan-batasan yang ditetapkan khususnya perihal kategori pemilik usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Ini harus betul-betul disosialisasikan dan diperjelas kategori batasan itu. jangan sampai pemilik usaha ini terhambat kegiatan usahanya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kajian pemerintah dalam menetapkan ketentuan batasan pengguna gas elpiji 3 kg seperti yang tertuang di dalam surat himbauan, menurutnya, ketentuan tersebut masih bersifat global .

“Kalau tujuannya agar subsidi tepat sasaran saya sangat setuju tapi prakteknya di lapangan kan kita tidak tahu apakah nanti akan sesuai harapan atau tidak,” tukasnya.

Sarman menegaskan sebaiknya kategori konsumen pengguna gas elpiji 3 kg dikaji dan dipertegas kembali sehingga konsumen khususnya pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan kebijakan baru. (Red)

 Photo Credit : Telegraf/Doni Julio Alberto


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM
Waktu Baca 3 Menit
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Waktu Baca 5 Menit
Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi
Waktu Baca 3 Menit
Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza

Waktu Baca 2 Menit

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?