Telegraf, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Sebab, kasus yang merugkan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu turut menyebut beberapa nama besar politisi di Senayan.
“Kita minta KPK dalam menangani kasus per kasus harus cermat, objektif, adil dan profesional,” kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di sela diskusi ‘Perang Politik E-KTP’ di Cikini, Jakarta (Sabtu, 18/03/2017).
Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum harus untuk keadilan hukum, kepastian hukum, serta bermanfaat hukum. Dalam hal ini, KPK diingatkan untuk tidak membentuk peradilan opini.
“Kasihan orang-orang yang namanya disebut-sebut, namun belum terbukti secara hukum,” kata Masinton.
“Jadi kaca mata KPK itu kaca mata hukum, jangan ada kaca mata lain atau main mata. KPK harus bekerja hitam putih, benar dan salah. Jangan membuka ruang untuk memainkan opini dan membuka ruang untuk penumpang gelap dan memainkan penyetir proses penegakan hukum,” tegas Masinton.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa KPK juga harus bekerja sesuai prosedur kaca mata hukum. Jangan sampai KPK justru memainkan opini dalam proses penegakan hukum. (Red)