Kemendag Sita dan Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Tidak Memenuhi Ijin Edar

Oleh : Atti K.

Telegraf – Kementrian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, memusnahkan 11 jenis barang tindak lanjut hasil pengawasan post border.

Barang barang tersebut tidak memenuhi syarat impor, diantaranya tidak memiliki persetujuan impor dan tidak memiliki laporan surveyer.

Hal tersebut diungkapkan oleh menteri persagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai memusnahkan barang barang tidak memenuhi ijin tersebut.

“Terdapat 11 jenis barang yang disita antara lain art paper yag di datangkan dari Jepang, elektroning ada dua jenis Sous sambel, kecap, coklat cair produk kehutanan elektronik solar panel comsetrat juice aple dan kaca lebaran tidak sesuai dengan prosedur impor. Dengan ini negara di taksir dirugikan sebesar Rp9,3 milyar,” tutur Zulhas di Bogor, (28/3).

Zulhas mengatakan memang menjelang lebaran kita gencar, untuk melindungi konsumen dan memusnahkan barang yg tidak memenuhi ijin. Ada 11 jenis barang impor yang tidak memenuhi suarat edar.

“Ada elektronik, art paper, bubuk coklat,coklat cair, kecap, sause sambal, bubuk cabai, dan pasta cabai, , konsentrat juice apel, solar panel, dan kaca lembaran, dan produk kehutanan,” kata Zulhas.

Adapun negara pengimpor barang barang teraebut antara lain, Jepang, China, Malaysia, Singapura, thailand dan India.

Zulhas juga mengungkapkan, belum lama ini kemendag juga menyita SPBU yang diapensernya di pasang swich yg dapat mengurangi takaran.

“Ini memang menjelang lebaran kita gencar menyisir, SPBU untuk tera, barang barang makanan yg tidak memenuhi standar, dan pakaian pakaian bekas. Sedang kita intip intip yang mulai banyak pagi, serta baja yang tidak memenuhi standar.

Lainnya Dari Telegraf