Telegraf – Kementrian perdagangann (mendag) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan kosmetik impor ilegal sebanyak 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah setara Rp11,45 milar
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Produk kosmetik ilegal tersebut hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni—September 2024.
“Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia,” ungkapnya dalam konfrensi pers, di kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9).
Lanjut Zulhas Mendag, bersinergi dengan BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya. BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Mendag menegaskan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
Sementara itu Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan BPOM tegas akan terus melakukan pengawasan karena ini jelas jelas merugikan baik masyarakat, dan industri produk kecantikan dalam negeri.
“Kami melakukan ini adalah sekaligus melindungi masyarakat terhadap bahaya dari efek produk tersebut, karena tidak hanya beresiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidak adilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal,” ungkap Ikrar.
Ikrar mengaku pengawasan pos marketing di lakukan sepanjang tahun pada sarana konfensional baik online maupun offline. “Kami masih turut mengawasi baik perdagangan melalui sosial media, syber dan lain lain, karena itu kami memiliki direktur khusus terkait syber,” kata Ikrar.
Ikrar menjelaskan barang tersebut akan di musnahkan, dan ia menegaskan BPOM akan bekerja maksimal untuk melindungi produk produk dalam negeri.