Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kebiri Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi UU Pilkada
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Kebiri Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi UU Pilkada

A. Chandra S. Jumat, 23 Agustus 2024 | 04:12 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Seorang demonstran bereaksi sambil memegang guntingan gambar Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dalam sebuah demonstrasi di luar gedung DPR RI menentang revisi undang-undang pemilu, 22 Agustus 2024. REUTERS/Ajeng Dinar
Bagikan

TELEGRAF – Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam dan menentang keras revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan adanya revisi oleh DPR ini, dinilai sebagai praktik pembegalan dan perampasan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik bagaimana proses pengkebirian itu dilakukan dengan terang-terangan ditengah kesusahan yang kini sedang banyak melanda masyarakat.

Alumni GMNI yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan sadar dan sengaja melakukan pertunjukan akrobat dalam proses revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, dengan tiba-tiba dan begitu spontan hanya dengan hitungan selisih jam, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Adalah perbuatan yang sembrono dan mengangakangi konstitusi, bagaimana bisa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dengan sengaja mencederai sistem hukum nasional hanya untuk kepentingan tertentu dengan tindakan yang inkonstitusional,” kata Wiwid sapaan akrabnya, Jumat (22/08/2024).

Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo. TELEGRAF

Wiwid menjelaskan, dalam putusannya, MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan MK, menetapkan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Putusan tersebut bertujuan memberikan kejelasan soal ambang batas suara sah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Putusan MK itu  juga mempertimbangkan bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik seharusnya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan syarat untuk calon perseorangan.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa persyaratan yang lebih tinggi untuk partai politik dapat dianggap tidak rasional dan tidak adil, mengingat calon perseorangan memiliki syarat yang lebih ringan.

Sayangnya, alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tak lama berselang DPR dan Pemerintah secara kilat justru melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan isi dari putusan MK.

“Praktek-praktek menyeleweng seperti ini adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pengkerdilan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan yang ilegal dan inskonstitusional terhadap konstitusi,” ungkapnya.

Wiwid menyebut, apa yang dilakukan oleh DPR itu menjadi preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), menjadi keputusan yang dianggap tak sakral dan tak bermakna.

“Mereka dengan sembrono, sengaja menginjak-injak Putusan MK, ini jelas-jelas merupakan cerminan buruknya supremasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Sangat berbahaya sekali, hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi kehidupan demokrasi bangsa,” tandasnya.

Mahasiswa ikut serta dalam protes di luar gedung DPR untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang menurut para analis telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menghalangi calon populer untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

  • Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Prabowo Kembali Terima Kunjungan Sufmi Dasco di Hambalang

Waktu Baca 1 Menit
Politika

Temui Prabowo di Istana, Apa Saja Yang Dasco Bicarakan?

Waktu Baca 1 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?