Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jokowi Disarankan Tolak Pengunduran Diri Pejabat KPK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Jokowi Disarankan Tolak Pengunduran Diri Pejabat KPK

KBI Media Senin, 16 September 2019 | 07:21 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Bagikan

Telegraf, Jakarta –  Terpilihnya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 membuat sejumlah pejabat KPK lebih memilih mengundurkan diri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (GEPENTA), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) DR Parasian Simanungkalit meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengabulkannya.

“Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Bapak Jokowi dapat menolak dan memerintahkan kepada Pimpinan KPK yang mengundurkan diri itu untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, dan memerintahkan untuk mempersiapkan serah-terima jabatan Pimpinan KPK sampai pada bulan Desember 2019, tinggal dua bulan lagi,” ujar Brigjen Pol (Purn) Parasian Simanungkalit, Minggu (15/09/19).

Selain itu, DPR RI periode 2014-2019 yang masa jabatannya hampir berakhir diharapkan tidak memaksakan diri melakukan revisi Undang Undang (UU) KPK. Menurutnya, DPR RI terkesan terburu-buru membahas pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK.

“Biarlah anggota DPR RI periode 2019-2024 membahasnya nanti, supaya dapat mendengarkan pendapat rakyat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK melalui voting dalam rapat pleno Komisi III DPR RI dengan suara terbanyak mencapi 56 suara.

Berselang beberapa jam kemudian, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Penasihat KPK Mohammad Tsani mengundurkan diri dari jabatannya. (Red)


Photo Credit : KPK kini sedang menghadapi kemelut dan babak baru dalam perjalanannya terkait revisi UU. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Temanggung Bangkit, CATEC Gelar Pameran “Adu Roso” Karya Pelukis se Jawa-Bali
Waktu Baca 4 Menit
BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN
Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah

Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Vokalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf is a member of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?