Jika Terlanjur Terlilit Hutang Pinjol Ini Langkah Yang Harus dilakukan

Oleh : Atti K.
Photo Credit : Agung Budi Prasetyo Akademisi dari Institut Teknologi Tangerang saat menyampaikan materi/Doc/Ist

Telegraf – dunia digitalisasi tidak hanya mengmberikan dampak posiif bagi masyarakat, damak negatifpun merebak, sepeti, Maraknya pinjaman online (Pijol) yang akir akhir ini bermunculan dengan iming iming yang menggiurkan.

Disini masyarakat arus jeli, jika ingin melakukan Pinjaman melalui online, karena banyak platform pinjol yang masih illegal.

Agung Budi Prasetyo akademisi dari Institut Teknologi Tangerang memaparkan, masyarakat harus hati hati jika ingin melakukan pinjaman online,harus cek apakan platform yang akan di gunakan itu  sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

“Sebelumnya selalu cek website OJK, disitu ada banyak platform pinjol yang sudah terdaftar (legal),” ungkap Budi dalam sosialisasi bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) illegal, di Jakarta ,Senin (22/7) .

Budi menjelaskan pinjol ini bisa menjadi anugerah dan musibah. “karena apa, anugerah jika meminjam di pinjol itu untuk hal hal yang produktif, dan musibah jika hasil pinjaman itu di gunakan untuk kebutuhan sekunder,” kata budi.

Lanjut Budi, banyak masyarakat yang tidak memperhatikan hal tersebut sehingga dalam pengembaliannya tidak bisa memenuhi apa yang ditargetkan, akibatnya masyarakat terlilit pinjol.

Apa yang harus di lakukan jika terlilit pinjol? yang Namanya hutang yang harus di bayar (segera lunasi), dan laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Dan yang terakhir jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segeralah, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol Ilegal agar diabaikan. Lapor ke Polisi, dan Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

agug menghibau kepada masyarakat ntuk bisa kontak kepada OJK untuk m=pengaduan di nomor 157 atau WhatsApp pengaduan ke 081210019202,” tutur Budi.

Budi Juga memberikan Tiop untuk masyarakat dalam menghindari menghindari serangan Cyber Security yaitu :

1. Update perangkat lunak secara teratur.

2. Gunakan sandi yang kuat dan unik.

3. Jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.

4. Waspadai tanda-tanda phishing.

5. Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya.

6. Gunakan 2 Step Authentication pada semua akun sosial media.

7. Hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah

8. Gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan.

9. Berhati hati dalam memberikan data pribadi.

Dikesempatan yang sama Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Aliem selaku panitia sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara sosialisasi digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya dampak mereka yang terlilit pinjol.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibanding manfaatnya,” ungkapnya

Lainnya Dari Telegraf