Gerindra Akan Siapkan Pengganti Edhy Prabowo, Siapa?

Oleh : Didik Fitrianto


Telegraf – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, pada Kamis (26/11/2020) dinihari.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kadernya yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah itu.

Dia juga menjelaskan pihaknya menerima pengunduran diri Edhy yang tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan akan mengikuti proses hukum tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku,” – kata Dasco, di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dia mengklaim Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Pengunduran diri dari Pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langsung diumumkan, kami terima. Kami akan segera siapkan penggantinya – lanjutnya.

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat (Jabar), 53 tahun silam itu, juga menyatakan dengan pengunduran diri tersebut, maka karier Edhy di Gerindra sudah selesai.

“Ya kalau sudah mengundurkan diri kan yah sudah selesai,” ungkapnya.

Diketahui, Edhy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.


Photo Credit: Prabowo Subianto bersama Edhy Prabowo. FILE/Dok/BPMI

 

Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved. Telegraf may receive compensation for some links to products and services on this website. Offers may be subject to change without notice. 

Telenetwork

Kawat Berita Indonesia

close