DJSN : Ada Tiga Hal Yang Harus Dilakukan Untuk Keberlangsungan SJSN

Oleh : Atti K.

Telegraf – Ketua Komisi Penyiapan Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) Iene Muliati menyampaikan ada 3 hal yang sangat urgen terkait penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Yang pertama adalah flensibilitas pembayaran terhadap peserta yang bekerja informal, yang kedua, mengikutsertakan peran pemerintah daerah dan yang terakhir, data dan sistem sudah harus terintegrasi.

“Untuk saat ini selain mendorong kepada masyarakat agar ikut dalam jaminan sosial juga memastikan bahwa kebijakannya harus sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat ,seperti untuk para pekerja non formal contohnya mereka butuh fleksibilitas pembayaran,” tuturnya Iene dalam temu media terkait Hasil monev DJSN, Rabu (5/5)

Iene menerangkan bukan saja besaran iuran yang harus di rancang tetapi juga bagaimana mengedukasi kepada masyarakat agar masyarakat menjadi peserta JKN. Ini di butuhkan karena sebaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak merata. Hingga sat ini baru didominasi oleh 5 Provinsi (56,7% peserta), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. Dimana sebanyak 10,9% nya merupakan berstatus nonaktif.

Di waktu yang sama Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad Choesni menyampaikan bahwa hadirnya SJSN sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undan Nomor 40/2004 adalah sebagai suatu cara penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan lebih luas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan SJSN ini melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Selain itu, program jaminan sosial nasional ini berprinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Dalam prinsip asuransi sosial, meliputi kegotong-royongan antara peserta, kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba,” ungkap Tubagus.

Lanjutnya Situasi pandemi covid-19 ini juga menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah karena selain upaya meratakan kurva penyebaran juga upaya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh dengan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.Meskipun demikian, upaya untuk menjaga keberlansungan JKN serta memperbaiki tatanan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial masih terus dilakukan hingga saat ini.

Sementara Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Tono Rustiano menerangkan untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlunya perbaikan regulasi yang cukup luas dalam berbagai bidang/hal diantaranya pengaturan jaminan perlindungan untuk ASN, pekerja migran Indonesia, pengambilan JHT, dan pekerja rentan.

Untuk sektor informal dengan cakupan pekerja yang merupakan jumlah pekerja terbesar memerlukan upaya extra-ordinary dengan pendekatan khas untuk dapat melindungi para pekerjanya yang jumlahnya sangat jauh melebihi pekerja sektor formal.

Tono Juga mengungkapkan bahwa pembenahan database kepesertaan yang belum juga tuntas selama bertahun-tahun memerlukan keseriusan prioritas penanganannya.

Meskipun demikian Tono mengakui ada hal positif, yakni “Rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan, namun, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120% terhadap aset jangka pendek. Perlu kewaspadaan di masa depan jika akses peserta JKN ke layanan kesehatan mengalami rebound,” tutup Tono.


Photo Credit : Ketua Komisi Penyiapan Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) Iene Muliati (ki), Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Tono Rustiano (tengah) dan moderator (ka)/Doc/telegraf


 

Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.