Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Minta Tak Ditahan

Oleh : Edo W.
Ferdy Sambo memeluk istrinya Putri Candrawati di sela mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo

Telegraf – Kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya itu, terkait permohonan untuk tidak ditahan.

Arman memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan status istri Irjen Ferdy Sambo ini. Walaupun tidak ditahan, PC tidak akan pergi kemana-mana karena sudah dicekal keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi.

Tidak hanya itu, Arman juga memastikan kliennya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi paling akhir dibanding para tersangka lainnya. Oleh karena itu berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Putri Candrawathi paling akhir selesai dan diserahkan ke Kejaksaan.

Putri menjadi tersangka pembunuhan bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya, mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Rizky Rizal (RR) serta asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf (KM).

“Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami sebagai tim penasihat hukum juga menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) dini hari.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Putri selama 20 hari. Pencegahan ke luar negeri terhadap Putri itu berlaku sejak 23 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

Baca Juga :   Rumah Menteri Desa Digeledah KPK, Diamankan Uang Tunai Sebagai Bukti Temuan

“Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (30/08/2022)

Bareskrim memutuskan untuk tidak menahan Putri. Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1minggu,” kata Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/08/2022).

Lainnya Dari Telegraf