Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Opini

Hukum Sebagai Panglima Bukan Kekuasaan

Sigit B. Cahyono Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:10 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Abdy Yuhana saat meluncurkan buku berjudul 'Rute Indonesia Raya' pada Jumat, 20 Maret 2023. FILE/IST. Photo
Bagikan

Baru saja kita memperingati hari konstitusi pada tanggal 18 agustus 2024 yang mengingatkan kepada seluruh warga bangsa bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi konstitusional yang dimaknai penyelenggaraan negara harus dilandaskan pada konstitusi sebagai implementasi dari konsepsi negara hukum bukan negara kekuasaan.

Cabang kekuasaan negara yang diberikan kewenangan secara atributif untuk tetap menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam kontek konstitusionalisme adalah Mahkamah Konstitusi yang kemudian disebut sebagai lembaga negara pengawal dan penjaga konstitusi. dus, jelas bahwa keberadaan lebaga negara Mahkanah Konstitusi hadir untuk meluruskan agar penyelenggaraan negara di Indonesia tetap ada pada ‘rel’ demokrasi konstitusional. Sehingga jika ada Undang- Undang yang tidak berkesusaian, bertentangan dengan UUD 1945 (baca konstitusi) harus dikembalikan agar tidak keluar dari domain konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengijkat tidak lain tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan menjamin kepastian hukum. Dalam kontek Eksistensi Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai jawaban atas praktik kesewenang-wenangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia tidak ada.satupun lembaga negara ataupun pihak yang memiliki kedudukan hukum mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi apalagi ‘melawannya’ hal tersebut demi menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi dan indonesia sebagai negara hukum meskipun dalam putusam tentang syarat calon Presiden menimbulkan polemik, tapi sekali lagi semua pihak mematuhinya.

Hal berbeda ketika Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara konstitusi yaitu nomor 60/PUU-XX Ii/2024 dan nomor 70/ PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah karena putusannya dianggap tidak ‘menguntungkan’ salah satu pihak dan tidak nyaman dengan putusan tersebut muncul inkonsistensi.dengan adanya gejala penyimpangan terhadap negara demokrasi konstitusional dengan memperlihatkan arogansi kekuasan yang secara terbuka menggunakan cabang kekuasaan lain yaitu Pemerintah dan DPR untuk mengabaikan dari dua putusan Mahkamah konstitusi tersebut. Apa.yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara.prosedural patut dipertanyakan.

Secara kilat ‘tangan kekuasan’ melalui lembaga-lambaga negara menggunakan kewenangannya untuk membahas dan mempersoalkan tentang putusan mahamah konstitusi dan sudah bisa dilihat arah dan produknya mempertentangkan dengan dua putusan MK tersebut. Hal tersebut tentunya memancing reaksi publik terutama kalangan intelektual.dan penggiat demokrasi karena sudah keluar dari nalar dan kaidah negara demokrasi konstitusional.

Mencermati langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang merupakan ‘kepanjangan tangan’ kekuasan yang akan berakibat pada ; pertama, konflik antar lembaga negara, kedua, tidak mematuhi atas putusan mahkamah konstitusi dan ketiga, pembelahan dalam kelompok.masyarakat yang bisa mengarah pada konflik horisontal.
Penting bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar patuh dan tunduk pada konstitusi yang sudah disepakati bersama sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menempatkan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.

________________________

Oleh: Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

OJK Bangun Kantor Baru di Medan untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Sumatera Utara
Waktu Baca 4 Menit
JETOUR T2 Siap Dibuka untuk Pre-Booking di GJAW 2025
Waktu Baca 6 Menit
Rumuskan Solusi Stunting dan Anemia, Ilmuwan Mesir dan Turki Berkumpul di UNU Yogyakarta
Waktu Baca 6 Menit
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/06). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Di Tengah Globalisasi, Alumni GMNI Dorong Kemandirian Ekonomi Ibu Kota
Waktu Baca 4 Menit
Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia
Waktu Baca 1 Menit

Berikut Alasan Prabowo Membentuk Komisi Reformasi Polri

Waktu Baca 3 Menit

Siapakah Zohran Mamdani Muslim Pertama Yang Jadi Walikota New York?

Waktu Baca 8 Menit

Soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Gibran: Beliau Berkontribusi dan Berjasa Besar Untuk Pembangunan

Waktu Baca 2 Menit

Ledakan di SMA 72 Kelapa Gading Jakarta Melukai 54 Orang

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Opini

Dilema Partai Politik Pasca Reformasi

Waktu Baca 6 Menit
Photo Credit : Presiden ke tujuh RI Joko Widodo (Jokowi). REUTERS/Edgar Su
Opini

Jokowi Sedang Menggali Kuburnya Sendiri?

Waktu Baca 6 Menit
Opini

Pendidikan Kesetaraan Gender Dalam Keluarga: Upaya Pencegahan Ekstremisme

Waktu Baca 9 Menit
Opini

Faktor Jokowi, Mitos Atau Fakta?

Waktu Baca 9 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?