Apakah Dampak Program Konsiolidasi OJK Menyebabkan BPR Berguguran

Oleh : Atti K.

Telegraf – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, saat ini ada 19 BPR bangkrut per 17 Desember 2024. Jumlahnya mengalami lonjakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang tercatat paling banyak 9 BPR tutup dalam satu tahun.

“Namun, ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR. Jadi, saya belum bisa membedakan, apakah ini betul-betul pemburukan BPR secara keseluruhan, atau karena memang dampak dari program OJK,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Terkait proyeksi pada 2025, Purbaya menilai bahwa pertumbuhan kinerja industri BPR akan stagnan apabila tidak ada perbaikan kondisi ekonomi, lebih lagi dibarengi kondisi semacam daya beli masyarakat yang dinilai cenderung sulit naik.

“Artinya kita tidak bisa mengharapkan masa gemilang dalam setahun ke depan, kecuali ada perubahan arah ekonomi,” lanjutnya.

Dia memandang bahwa momentum pertumbuhan ekonomi dapat didorong baik dari kebijakan fiskal maupun moneter. Karena berperan di hilir, kewenangan LPS terbatas pada menjaga tingkat penjaminan simpanan.

“Kalau kami di belakang, kami hanya menjaga tingkat penjaminan di level yang relatif rendah, sampai sekarang di level 4,26%. Itu kita upayakan, setidaknya agar tidak menarik [penurunan] ekonomi terlalu jauh,” jelas Purbaya.

Di kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan, sesuai dengan wewenang yang dimiliki, LPS terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan.

Baca Juga :   Ketua LPS: PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Tabungan 100 Juta Kebawah

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Ary.

Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, pada sejumlah bank

LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

 

Lainnya Dari Telegraf