Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca PP 75/2021 Statuta UI Diduga Bermasalah, Mahasiswa Demo Rektor Arif Kuncoro
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Didaktika

PP 75/2021 Statuta UI Diduga Bermasalah, Mahasiswa Demo Rektor Arif Kuncoro

Aji Cahyono Jumat, 12 November 2021 | 15:43 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Danau Kenanga UI seluas luas 28.000 meter persegi dibangun pada tahun 1992, berdekatan dengan gedung Balairung. I Made Darmawan/Google Maps
Bagikan

Telegraf – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) didukung oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI) terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni, menggelar aksi ketiganya pada Jumat (12/10/2021) pukul 14.00 s/d 17.00 di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.

Aksi bertajuk “BEM UI Jemput Rektor & Ketua MWA untuk Cabut PP75/21 Statuta UI”, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Reni Suwarso, dalam keterangan resminya, sesalkan sikap Rektor dan Ketua MWA belum bisa menyampaikan pernyataan secara resmi soal kedudukan PP 75/21 tentang Statuta UI.

“Hari ini, Jumat, 12 November 2021, pukul 14.00 – 17.00 WIB di Taman Rotunda, Kampus UI Depok, BEM UI JEMPUT REKTOR & KETUA MWA UNTUK CABUT PP75/21 STATUTA UI. Ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan kepada Rektor & Ketua MWA untuk menjelaskan duduk perkara PP 75/21 Statuta UI, Sebelumnya, dua kali aksi massa sudah dilakukan, sejumlah surat sudah dilayangkan,puluhan kali telepon, SMS, WA dan chat sudah dikirimkan, Rektor dan Ketua MWA tidak kunjung berani menemui mahasiswa dan stakeholder terbesar, penyumbang 60% pemasukan UI, yang berjumlah sekitar Rp3 Trilyun per-tahun,” tulis Reni Suwarso dalam keterangan resminya kepada Telegraf.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Rektor UI kepada Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek Dikti), dikhawatirkan berdampak kepada pimpinan perguruan tinggi lainnya yang mempunyai otoritas dalam mengangkat gelar profesor, tanpa melibatkan peran Mendikbudristek Dikti.

“Para penguasa saat ini memang MBUDEG (tidak mau mendengar) walaupun mereka paham bahwa ada masalah yang harus direspon. Di MK, Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim, digugat untuk tidak lagi campur tangan dalam menentukan gelar profesor di UI karena UI sudah punya PP 75/21 yang memberikan Rektor kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar, Rektor UI menganggap UU No.15/2005 tentang Guru dan Dosen, terutama pasal 50 (4) tidak punya kekuatan hukum lagi. Bila MK mengabulkan gugatan rektor UI, maka seluruh rektor PTN/PTS se-Indonesia akan memiliki kewenangan absolut untuk mengangkat guru besar,” tuturnya.

Salah satu contohnya adalah Sri Mardiyanti, dosen Fakultas MIPA UI, cukup diangkat menjadi guru besar berdasarkan keputusan dari Rektor. Sebelumnya, permohonan gelar tersebut ditolak oleh Direktur Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti) pada tahun 2019.

“Sri Mardiyanti, dosen Matematika FMIPA UI, yang telah ditolak permohonan guru besarnya oleh Dirjen Sumber Daya IPTEK dan Dikti pada 2019, dan ditolak oleh PTUN Jakarta No.5/G/2020/PTUN.JKT Tanggal 18 Juni 2020, dapat menjadi guru besar cukup dengan pengangkatan dari Rektor UI. Dalam kasus ini Rektor UI dan Sri Mardiyanti memberi kuasa hukum kepada Maqdir Ismail & Partners,” tambahnya.

Dilain itu, Ia menduga bahwa Pemecatan Rosari Saleh sebagai Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan oleh Rektor UI, Arif Kuncoro telah menabrak prosedur dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Rektor UI memang semena-mena. Untuk memuluskan proses terbitnya PP 75/21, Prof. Dr. Rosari Saleh, Warek Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Periode 2019-2024, dipecat tanpa alasan, tanpa mengikuti prosedur dan melanggar berbagai Peraturan Perundangan. Kemudian Rektor menunjuk Abdul Haris untuk menggantikan Prof. Dr. Rosari Saleh, Keputusan PTUN dan PTUN yang menolak perkara yang diajukan Prof. Dr. Rosari Saleh hanya terkait masalah batas waktu penyerahan berkas, sedangkan pokok perkaranya mengenai pemecatan Prof. Dr. Rosari Saleh belum diperiksa sama sekali. Jelas ada ada kesalahan dalam menerapkan hukum. Dalam kasus ini Rektor UI dan Abdul Haris memberi kuasa hukum kepada Maqdir Islmail & Partners. Sedangkan, Prof. Dr. Rosari Saleh memberi kuasa kepada Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan.” kritiknya.

Namun demikian, dugaan yang dilakukan oleh Ketua MWA dengan dalih membantu UI, hanya memanfaatkan potensi SDM Mahasiswa UI pasca lulus bisa bekerja, sehingga perusahaannya dapat untung.

“Kelakuan Ketua MWA sama saja. Alih-alih membantu UI memperkuat koneksi dengan bisnis untuk mempermudah mahasiswa magang dan mendapat kerja setelah lulus, malah justru perusahaan tempat dia bekerja yang mendapat untung. Sebagian besar dosen dan tenaga pendidik UI menjadi peserta asuransi perusahaan tersebut dengan premi dibayar oleh UI, Tidak beretika,” tutupnya.


Photo Credit: Danau Kenanga UI seluas luas 28.000 meter persegi dibangun pada tahun 1992, berdekatan dengan gedung Balairung. I Made Darmawan/Google Maps

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Didaktika

Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Percepatan Konektivitas Rumah Tangga Perkuat Digitalisasi Pendidikan Nasional

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pendidikan Terjangkau Jadi Fokus Jaspal Sidhu di EdTech Asia Summit 2025

Waktu Baca 3 Menit
Didaktika

Pecah! Ribuan Jemaah Hadiri UNU Jogja Bersholawat Sambut Maulid Nabi, Ajak Doakan Keselamatan Negeri

Waktu Baca 4 Menit
Didaktika

Percepat Transformasi Pendidikan, Ajang Penghargaan Acer Smart School Awards 2025 Perluas ke Semua Jenjang Pendidikan

Waktu Baca 4 Menit
DidaktikaRilis

Mahasiswi KKN STAI Al-Anwar Sarang Gagas Eco-Masjid

Waktu Baca 2 Menit
Didaktika

Merancang Masa Depan Jakarta: Monash University Dorong Desain Kota yang Lebih Manusiawi dan Berkelanjutan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?